HEADLINE

Lapas Kayuagung Sosialisasikan Perubahan Permenkumham Terbaru

×

Lapas Kayuagung Sosialisasikan Perubahan Permenkumham Terbaru

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah, mengutarakan sejumlah perubahan yang merupakan poin penting terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lapangan Lapas, Selasa (15/03/2022).

Reza mengutarakan salah satu isi dari Permenkumham No. 7 tahun 2022 tersebut yakni tentang, syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, serta Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,

“Dengan demikian, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik/Napi dan Kegiatan Kerja (Binadik/Giatja), Andi Irawan secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,

“Kami akan memenuhi hak Napi tanpa terkecuali akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika kalian berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada,” tegasnya.

Didampingi Kepala Subseksi Regbimkemas, Sugito beserta pejabat struktural dan Wali Pemasyarakatan, Andi juga menyatakan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini sendiri, terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang merevisi beberapa pasal krusial di PP. No. 99/2012 atau yang lazim dikenal dengan PP pengetatan pemberian terhadap sebagian hak warga binaan.

“Hadir nya aturan ini, menjadi regulasi baru yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP. No. 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021,” tandasnya