[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana penyalahgunaan Narkoba asal Aceh, dengan barang bukti 16 kilogram sabu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiga terdakwa, Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48), turut menyaksikan jalannya sidang virtual, Senin (21/03/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH serta Satrio Dwi Putra SH mengatakan, ketiga tersangka melanggar Undang Undang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari banyaknya barang bukti sabu yang didapat, ketiganya terancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas JPU, Ursula Dewi.
Dalam dakwaan, menjelaskan penangkapan berawal saat anggota BNNP Sumsel, melakukan pengintaian di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumsel pada November 2021 lalu.
“Ketiga terdakwa ditangkap saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan 15 bungkus warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus AKAP tersebut,” papar JPU, Ursula Dewi.
Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO), untuk dikirimkan ke seseorang yang berada diwilayah Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, perjanjian masing-masing mendapatkan upah Rp 50 juta, untuk dua tersangka, Samsuar dan Armiadi.














