BERITA TERKINI

Ungkap Kasus Pertikaian Oknum Pencak Silat, Kapolres Tulungagung Beberkan Penyebabnya

×

Ungkap Kasus Pertikaian Oknum Pencak Silat, Kapolres Tulungagung Beberkan Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., menyebut dalam kasus penganiyaan secara bersama dari 3 Laporan Polisi (LP) dari 2 tempat kejadian yang berbeda melibatkan 13 pelaku, dan 6 diantaranya telah ditetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan secara bersama yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung di halaman sebelah barat Mapolres setempat, Selasa (22/3/2022).

“Jadi begini, hari ini kita gelar ungkap kasus penganiyaan secara bersama dari 3 laporan polisi dari 2 TKP berbeda
ada 13 pelaku, 6 orang telah ditetapkan tersangka, dan 3 orang pelaku masih dibawah umur. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Tulungagung,” kata AKBP Handono didampingi Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih dihadapan insan media.

“2 TKP berbeda tersebut diantaranya depan SMKN 1 Tulungagung terjadi pada tanggal 3 Maret 2022, sedangkan di TKP Desa Gamping Kecamatan Campurdarat pada 18 Maret 2022,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur menambahkan, untuk laporan polisi yang pertama terkait dengan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (170 KUHP.red) dimana semula para pelaku telah mengkonsumsi minuman keras (Miras).

Adapun untuk laporan polisi yang kedua, dalam kasus yang sama karena tempat kejadiannya sama. Namun begitu, hal yang membedakan dengan laporan polisi yang pertama adalah pada laporan kedua adanya indikasi penghasutan.

“Melakukan provokasi agar para pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap para korban,” tambahnya.

“Sedangkan laporan polisi yang ketiga belum lama terjadi pada 18 Maret 2022, ini tindak pidananya adalah penganiyaan secara bersama-sama yang kejadiannya di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat,” sambungnya.

Lebih lanjut Perwira Polisi lama bertugas di Manado Polda Sulawesi Utara menjelaskan, pada kejadian ketiga sesuai dalam laporan polisi, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang saat itu memakai atribut dari salah satu perguruan pencak silat.

“Awal kejadian itu saat korban melakukan konvoi atau berjalan bersama-sama, kemudian pada saat akan pulang korban melewati daerah atau basis dari perguruan pencak silat lain sehingga terjadilah penganiayaan,” terangnya.

“Iya benar, pada tempat kejadian pertama ada 2 korban, sedangkan pada kejadian kedua ada 3 korban,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, lebih dalam Perwira kelahiran Nganjuk ini memaparkan, tempat kejadian pertama di SMKN 1 Tulungagung ada 7 tersangka yang diantaranya 5 tersangka sudah dewasa, dan 2 tersangka lainnya masih dibawah umur.

“Untuk dibawah umur langsung ditangani oleh unit PPA sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” paparnya.

Sedangkan pada tempat kejadian kedua di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas menetapkan 6 tersangka, 2 tersangka sudah diamankan dan 4 tersangka masih DPO atau dalam pencarian.

“2 tersangka yang sudah diamankan dan salah satunya masih dibawah umur,” sambungnya.

Perwira Nomor 1 di Polres Tulungagung ini menuturkan, bahwasannya kejadian pertikaian antar oknum pencak silat tidak ada hubungannya dengan perguruan tersebut. Sebagaimana diketahui perguruan pencak silat itu tidak ada mengajarkan hal kekerasan maupun permusuhan diantara sesama.

“Pada intinya, pertikaian itu terjadi hanya gegara ulah oknum yang diawali dengan konsumsi minuman keras,” tandasnya.

Berdasarkan rilis Satreskrim Polres Tulungagung Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas pada TKP depan SMKN 1 Tulungagung yaitu 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor merk himonda vario nopol. AG 6478 RBC, 1 buah jaket hodie warna hitam, 1 buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaos motif lorek warna hitam merah bertuliskan perguruan silat tertentu, dan 1 buah kaos bertuliskan sipogeshter warna merah.

Adapun untuk TKP Desa Gamping Kecamatan Campurdarat, barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil visum dari korban. Dan pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP Tentang Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 76 C JO Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 160 KUHP Tentang Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.