[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH, menuntut terdakwa penipuan selebgram Palembang, terdakwa Al Naura Karima Pramesti dengan pidana penjara selama 3 Tahun, saat sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/3/2022).
Dihadapan Majelis Hakim Dr Fahren SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, melalui sambungan Teleconference membacakan tuntutan terdakwa Al Naura Karima Pramesti, menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48,2 juta. Tak hanya itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, sopan dalam persidangan.
“Atas Perbuatanya terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Al Naura Karima Pramesti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar JPU, saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan, mejelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda (pledoi) pembelaan.
Penangkapan terdakwa Al Naura Karima Pramesti, berawal saat Polsek Ilir Barat I menerima loporan korban Katarina. Setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan, akhirnya tersangka ditahan.
Modus yang dilakukan tersangka melalui instagram menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen. Syaratnya harus menyertakan foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Tersangka mengiming-imingkan korbannya dengan memperoleh keuntungan 9 Pesen atau sebesar Rp 10 juta perbulan, dari modal yang diberikan korban, sedangkan modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh, tergantung jangka waktu korban menarik modalnya.














