[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, diduga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Pangkalpinang, dengan bukti surat perintah penghentian penyidikan Nomor : Print-190/L.9/Fd.1/03/2022, Sabtu (26/3/2022).
Kasus dugaan korupsi yang dihentikan itu tidak lain, berupa penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal Kerja kepada CV Sinar Pagi, yang nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 25 Miliar, yang terjadi tahun 2012 hingga 2013.
Hingga berita ini diturunkan, Kajati Babel, Daroe Tri Sadono, belum memberikan jawaban.
Sementara itu, salah satu pegawai Bank Mandiri Pangkalpinang yang ditemui di Kantor Bank Mandiri Pangkal Pinang, menyarankan agar dapat kembali pada hari Senin mendatang.
“Senin aja pak ke bagian umum dulu, karena hari Sabtu kantor libur, kebetulan saja hari ini kami lembur,” tukasnya.














