HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Warga, Bandar Narkoba Muara Enim Diringkus

×

Resahkan Warga, Bandar Narkoba Muara Enim Diringkus

Sebarkan artikel ini

Reporter : Refly

MUARA ENIM, Mattanews.co – Polres Muara Enim kembali meringkus bandar narkoba yang meresahkan warga. Kali ini,  yang berhasil diciduk adalah tersangka Heru Vidrian bin Husin (40).

Tersangka bandar sabu ini ditangkap di rumahnya, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Jum’at (26/07/2019).

Adapun barang bukti diamankan 1 paket sedang sabu 2 gr, 4 paket sedang sabu 1 gr, 2 paket sedang sabu 1/2 gr, 2 paket sedang sabu 1/4 gram, 1 Bong dan motor Honda Beat warna hitam.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Ipda Yarmi menuturkan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di desa Tebat Agung.

Terkait hal tersebut, anggota Polsek  melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan, didapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya di desa Tebat Agung.

Anggota Polsek Rambang Dangku bergerak cepat melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si dan kanit reskrim Ipda Guntur Iswah Yudi.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 9 bungkus paket sabu-sabu di dalam jok motor Honda Beat milik tersangka.

“Setelah mendapatkan BB tersebut, tersangka berikut Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Yarni.

Editor : Selfy