BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terkait Aliran Dana Fee Tambang Timah Jala Laut, Sejumlah Pihak Dipanggil Kejati Babel

×

Terkait Aliran Dana Fee Tambang Timah Jala Laut, Sejumlah Pihak Dipanggil Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, BABEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikabarkan tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aliran fee penambangan timah CV BIM, yang berlokasi di wilayah Sungailiat, tepatnya Jalan Laut, Kabupaten Bangka, yang melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya pada 2021 lalu, Kamis (31/3/2022).

Dari liputan dilapangan, Kejati Babel sejak Rabu kemarin telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di kawasan tersebut.

Dari data dilapangan, diduga DN, oknum Kaling, LO oknum LSM, SH oknum Kepala Sekolah dan ER oknum Lurah menerima aliran fee tambang laut, sementara AW, selaku Direktur CV BIM, perusahaan pertambangan, sebagai pemberi fee.

Menindaklanjuti informasi tersebut, saat dikonfirmasi, DN membantah jika dirinya menerima aliran fee dari tambang di jalan laut di kawasan itu. Selain itu, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi soal penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Babel.

“Kalau itu saya tidak tahu. Namun pernyataan saya ini jangan dimuat dalam pemberitaan, sebab saya keberatan dan saya juga orang media, kita sama-sama orang media,” ujarnya seraya menyebutkan nama Medianya adalah Investigasi Bhayangkara Indonesia, Selasa (29/03/2022).

Sementara SH saat dikonfirmasi perihal pemanggilan Kejati kepada dirinya, menyampaikan kepada bawahannya jika dirinya enggan untuk dikonfirmasi.

“Beliau tidak bersedia untuk dihubungi,” terang bawahannya, Rabu (30/3/2022).

Terpisah, ER oknum lurah, justru mengakui jika dirinya memang telah mendapatkan surat panggilan dari Kejati Babel.

“Udah pak. Terimakasih. Basmalah aja pak,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini.

Sementara LO maupun AW kendati sudah dikonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, belum bersedia memberikan penjelasan.

Diketahui sebelumnya, tambang timah di Jalan Laut Sungailiat, sempat menjadi polemik. Pertentangan antara kubu yang pro dengan yang kontra sempat mengemuka. Dari kubu penambang dan sekelompok masyarakat menginginkan kegiatan tersebut terus berjalan, sementara dari sebagian warga setempat dan beberapa pegiat lingkungan seperti HKTI dan bahkan dari HMSI Kabupaten justru menolak adanya kegiatan tambang tersebut. Bahkan Ketua HMSI Bangka, Lukman meminta Kejati Babel untuk mengaudit aliran fee tambang timah.