[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BABEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikabarkan tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aliran fee penambangan timah CV BIM, yang berlokasi di wilayah Sungailiat, tepatnya Jalan Laut, Kabupaten Bangka, yang melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya pada 2021 lalu, Kamis (31/3/2022).
Dari liputan dilapangan, Kejati Babel sejak Rabu kemarin telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di kawasan tersebut.
Dari data dilapangan, diduga DN, oknum Kaling, LO oknum LSM, SH oknum Kepala Sekolah dan ER oknum Lurah menerima aliran fee tambang laut, sementara AW, selaku Direktur CV BIM, perusahaan pertambangan, sebagai pemberi fee.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saat dikonfirmasi, DN membantah jika dirinya menerima aliran fee dari tambang di jalan laut di kawasan itu. Selain itu, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi soal penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Babel.