MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Bravo Swalayan mengharapkan produk hasil olahan pelaku usaha mikro di Tulungagung memiliki legalitas sehingga produk hasil olahan tersebut lebih terjamin kualitasnya.
Swalayan ini beralamat di jalan Mayor Sujadi Nomor 9, Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur baru menjalankan operasional pada akhir Agustus 2019.
Hal ini disampaikan Direktur Bravo Swalayan melalui Manajer Bravo Swalayan Tulungagung Joko Hariyanto kepada mattanews.co di ruang kerjanya.
“Jadi begini, Bravo Swalayan yang merupakan pusat perbelanjaan yang lengkap dengan harga grosir dan bersaing berkomitmen menjalin sinergitas dengan pelaku usaha mikro dalam hal pemasarannya,” kata Joko, Selasa (5/4/2022).
Ia menambahkan, Bravo swalayan yang diresmikan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., pada 28 Agustus 2019 merupakan pusat perbelanjaan yang mengutamakan servis atau pelayanan terbaik kepada pengunjung.
“Kepuasan serta kenyamanan dalam berbelanja bersama keluarga, untuk itu Bravo Swalayan hadir dengan motto, Harga Murah Setiap Hari,” tambahnya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, pihaknya berkomitmen menjalin sinergitas kepada seluruh pelaku usaha mikro di Tulungagung dalam hal pemasaran produk olahan yang dihasilkan.
Komitmen tersebut seperti dalam Temu Usaha dan Kemitraan Usaha Pengolah dan Pemasar hasil Perikanan sebagai nara sumber di ruang rapat Prajamukti Pemerintah kabupaten Tulungagung.
“Iya benar, kita (Bravo Swalayan.red) menjadi nara sumber dalam sosialisasi tersebut yang di buka oleh Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., di ruang rapat Prajamukti,” terangnya.
“Sebagai nara sumber, kita sampaikan bagaimana pelaku usaha agar bisa masuk memasarkan produksi hasil olahan di swalayan,” imbuhnya.
Produk dengan memiliki legalitas, lebih dalam Joko memaparkan, sehingga produk hasil olahan tersebut terjamin kualitasnya.
Harus memenuhi prosedur yang ada, diantaranya masuk ke market itu harus memenuhi standar seperti izin edar diterbitkan oleh Badan POM, produk wajib didaftarkan PIRT, adapun dimaksud produk olahan pangan yang hasil produksi sendiri itu memiliki expired lebih dari 7 hari, dan lainnya.
“Kita siap menampung produk hasil pelaku usaha mikro di Tulungagung, asalkan harus lengkap dulu terkait legalitasnya. Sebab menjaga mutu dan kualitas produk olahan yang masuk di Bravo Swalayan merupakan prioritasnya,” paparnya.
“Kalau sudah masuk di Bravo itu pelaku usaha dari Bunga Cempaka dengan produk olahan camilan sedangkan dari pelaku usaha mikro mitra Dinas Perikanan dan Kelautan Tulungagung masih belum, semoga kedepan segera ada,” sambungnya.
Manajer Bravo Swalayan Tulungagung itu berpesan menjalin sinergitas dengan Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui dinas terkait khususnya pelaku usaha mikro yang sudah bermitra sangat diharapkan.
“Pada intinya, komitmen kami dalam mengangkat produk hasil olahan pelaku usaha mikro merupakan mengangkat kearifan lokal, hal ini dalam membantu memasarkan dengan hadirnya lapak khusus UMKM di Bravo Swalayan,” ujarnya.
“Semoga semakin lancar dan sukses dalam menjalin sinergitas bersama kami,” tandasnya.















