MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Inspektorat Daerah memberikan apresiasi atas peran Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dalam upaya pengembalian kerugian negara.
Penghargaan itu diserahkan Bupati OKU Timur diwakili Inspektur Daerah, Hasbullah, di Kantor Kejari Kecamatan Martapura, Rabu (6/4/2022).
Bupati OKU Timur, Lanosin melalui Inspektur Daerah, Hasbullah mengatakan, kerugian negara yang diserahkan kepada Kejari sudah disetor ke Kas Daerah OKU Timur senilai Rp2.414.311.492.
“Hal ini berdasarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Nomor 35/LHP/VVIII.PLG/2020,” katanya. (*)














