MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH, memberikan respon secara langsung terhadap aduan seorang ibu berinisial AL (56), yang mengeluhkan tentang kelakuan kedua putranya yang menjadi pencandu narkoba pada 6 Maret 2022.
AL warga Rantauprapat itu, menceritakan betapa hancurnya kehidupan rumah tangga kedua putranya itu. Cucu dan menantunya pergi meninggalkan rumah mereka. Bahkan ia sendiri juga sudah tidak tinggal dirumahnya.
Karena ia takut terhadap kelakuan kedua anaknya, ia sudah tidak tau mau berbuat apalagi. Menyikapi keluhan tersebut dengan bijak Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu memberikan arahan untuk rehabilitasi.
“Jalan satu-satu nya untuk penanganan kedua putra ibu adalah dengan cara direhabilitasi,” ucapnya.
Lalu, Kasat Narkoba menjelaskan, tentang prosedur permohonan rehabilitasi dengan jelas kepada AL, yang kemudian disetujui. Namun pada saat itu Al mengeluh, akibat ketidakmampuan nya membayar biaya perawatan rehabilitas sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta, kemudian Kasat Narkobak Polres Labuhanbatu memberikan fasilitas rehab gratis.
“Kmi akan bantu ibu buat surat permohonan rehab dan kami akan bantu menfasilitasi rehabilitas gratis kedua putra ibu,” ucapnya kepada AL.
Sekira sebulan setelah keluhan AL akhirnya tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, menindaklanjuti permasalahan dengan mengamankan HP (33) dan H (29) merupakan anak kandung Al.
Selanjutnya kepada HP dan H dilakukan “Restoratif justice” dan difasilitasi rehabilitas secara gratis oleh Sat narkoba Polres Labuhanbatu di BRSKPN INSYAF Medan.
Pada kesempatan itu, AL mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH. MH beserta jajarannya karena sudah mau membantu menfasilitasi rehabilitas gratis kedua putranya.
“Semoga pak Kapolres dan pak Kasat Narkoba di panjangkan umur nya dan di mudahkan rezeki, sekali lagi terimakasih banyak, Allah sudah mengutus orang orang baik untuk menolong anak saya demikian,” tukasnya.