MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Jawa Barat (Jawbar), terus gencar melaksanakan sosialisasi tentang sejumlah program dan manfaat BPJAMSOSTEK.
Seperti belum lama ini, BPJAMSOSTEK Purwakarta melaksanakan sosialisasi kepada para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di beberapa desa.
“Sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), agar mengetahui program dan manfaat BPJAMSOSTEK,” kata Pps Kakacab BPJAMSOSTEK Purwakarta, Marsyidah, seperti pada keterangannya, hari ini Jumat (08/04/2022).
Marsyidah mengatakan, belum lama ini pihaknya melaksanakan sosialisasi di Desa Maracang yang dilaksanakan pada Kamis (31/04/2022).
Kemudian hari ini, sosialisasi juga dilaksanakan di Desa Bojong Barat, Jumat (08/04/2022).
“Adapun peserta sosialisasi di dunia desa tersebut terdiri dari para pedagang pasar dan tukang ojek yang yang termaksud pekerja informal,” ujar Marsyidah.
Marsyidah menjelaskan bahwa baik pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Apalagi dalam kondisi pandemi sekarang ini membuat siapapun perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
“Setelah kami sampaikan manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta, harapannya para pekerja informal dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk memastikan terlindungi dari risiko-risiko sosial,” jelasnya.
Program yang ditawarkan BPJAMSOSTEK pada segmen BPU yakni, para peserta akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Dimana apabila terjadi resiko terhadap pekerjaan maka peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh, apabila mengalami cacat akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan % cacat yang di tetapkan oleh dokter.
Untuk Jaminan Kematian manfaat yang akan dibayarkan kepada ahli waris sebesar 42 juta rupiah. Dengan iuran yang sangat kecil manfaat yang akan diterima sangat besar dan dapat membantu meringankan beban peserta.
Untuk program jangka panjang, program tambahan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dimanfaatkan bagi para pekerja informal tersebut.
“Iuran untuk pekerja informal atau BPU dibuat terjangkau agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.
Dengan terjangkaunya iuran BPJAMSOSTEK jika dibandingkan dengan manfaat yang akan diterima bila terjadi risiko sosial, maka diharapkan pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta meningkatkan produktifitasnya.
“Ini merupakan bukti negara hadir memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja dalam hal apabila terjadi risiko sosial,” ucap Marsyidah.














