[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Penerbitan Sertifikat Program PTSL Diatas Tanah Pemprov Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik, melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, di Dinas PU-BM, yang terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang, Jumat (8/4/2022).
Dalam pemeriksaan para saksi untuk mempertegas perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, salah satu saksi yang akan dijadwalkan untuk pemeriksaan adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, periode 2017 sampai 2019.
“Untuk pemeriksaanya, direncanakan pada hari Kamis 14 April 2022. Kita menyiapkan pertanyaan, untuk pemeriksaan kali ini sekitar 70-80 pertanyaan untuk para saksi, agar perkara ini terang benderang dan jelas,” jelas Kasi Penuntutan Kajari Palembang, Hendy Tanjung SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kajari Palembang, melalui Kasi Pidana Khusus Bobby Sirait SH MH didampingi Kasi Penuntutan, Hendy Tanjung SH MH, Senin (14/3/2022) yang lalu telah melakukan Penyelidikan, tentang Pemprov Sumsel memiliki aset tanah yang terletak di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, kota Palembang.
Berdasarkan penyelidikan Tanah tersebut di tahun 2004 telah bersertifikat, No 1 tahun 2004 status berupa hak pakai, dengan luas 11.648 meter persegi, emudian tahun 2018 diatas tanah ini terbit sertifikat hak milik, atas nama perorangan dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui Sertifikat ini terbit melalui program PTSL yang diterbitkan oleh BPN kota Palembang tahun 2018 yang lalu.
Sementara ditahun 2020, hasil penyelidikan Pidsus Kejari Palembang, pihak BPN kota Palembang telah melakukan pengukuran ulang.
“Dari pengukuran ulang ini, kita dapatkan fakta hukum bahwasanya, sertifikat hak milik yang terbit di tahun 2018 tersebut, masuk ke Sertifikat hak pakai No 1 tahun 2004, sehingga kuat dugaan Penerbitan Sertifikat tahun 2018 tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum dan diduga melibatkan oknum-oknum mafia tanah,” ungkap Hendy.














