MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sejak tahun 2021 sampai akhir-akhir ini salah satu isu nasional yang lagi hangat, yaitu terkait wacana penundaan Pemilu atau penambahan masa jabatan Presiden hingga periodesasi Presiden dari maksimal 2 periode menjadi 3 periode.
Wacana ini awal mulanya di suarakan langsung secara terbuka oleh 3 Ketua Umum Partai Politik yang berada di dalam Parlemen. Yaitu, Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang pertama kali menggulirkan usulan tersebut.
Gayung berambut, dua Ketua Umum Partai Politik lainnya juga ikut mendukung usulan agar pemilu 2024 ditunda. Mereka adalah Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto serta ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkipli Hasan.
Sedangkan, untuk merealisasikan wacana tersebut harus melalui amandemen UUD 1945. Berikut syarat-syarat amandemen UUD 1945 di Indonesia sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
Ketiga Partai Politik yang mendukung usulan tersebut merupakan parpol pendukung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Bahkan dua diantaranya adalah pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin saat pilpres 2019 lalu, yaitu PKB & GOLKAR.
- Usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR RI
- Alasan terhadap perubahan pasal tersebut haruslah jelas.
- Sidang MPR Harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR RI
- Keputusan perubahan harus disetujui minimal 50%+1 anggota MPR RI
- Pasal mengenai bentuk negara tidak dapat diubah.
Kemunduran bagi Demokrasi Indonesia
Salah satu cita-cita dasar reformasi yaitu untuk mengakhiri kekuasaan otoritarianisme yang kita kenal rezim orde baru (orba) yang berkuasa selama 32 tahun, periode pemerintahan dipimpin oleh Soeharto.
Bilamana wacana ini terus bergulir dan dapat terealisasi maka ini kemunduran bagi demokrasi kita. Bukan hanya cukup di level Presiden dan pastinya dampak turunannya menjadikan periodesasi maksimal Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang akan menghidupkan otoritarianisme sampai ke tingkat akar rumput.
Tentunya wacana ini harus dan wajib bagi mahasiswa dan masyarakat Indonesia untuk menggagalkan wacana ini ditolak & dihentikan cukup sampai disini.
Mahasiswa Gagalkan Agenda Penundaan Pemilu
Dalam beberapa hari terakhir timeline media massa dan media sosial di penuhi oleh aksi demonstrasi dari hampir seluruh mahasiswa di semua provinsi di Indonesia
Salah satu isu pokok yang disampaikan semua elemen ini, mulai dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terkait wacana Penundaan Pemilu atau amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan Presiden.
Dari gelombang penolakan di seluruh tanah air ini, sikap tegas mahasiswa dalam menolak agenda elit politik nasional yang mencoba untuk amandemen UUD 1945.
Wacana ini tidak bisa dianggap remeh dan hanya sekedar wacana, apalagi selain disampaikan oleh 3 Ketua Umum Parpol besar, juga disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Mahasiswa wajib terus mengawal penolakan wacana ini untuk dihentikan sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat, dan terus melanjutkan sekaligus menuntaskan cita-cita reformasi. Supaya Indonesia dapat menjadi negara maju dan regenerasi pemerintahan terus berjalan dengan baik. (*)














