BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINAL

Asusila, Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

×

Asusila, Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berbuat asusila, Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, Adhitya Rol Asmi, divonis majelis hakim 6 Tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/04/2022).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim, Fatimah SH MH, menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana Penjara selama 6 Tahun,” terang majelis hakim.

Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi, dengan pidana penjara selama 6 Tahun.

Terpisah Penasehat Hukum korban Yudi Rambang SH saat diwawancarai mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah memutuskan perkara ini.

“Yang jelas putusan majelis hakim, kita anggap sudah maksimal. Silakan jika Penasehat Hukum terdakwa ingin mengajukan banding. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan kepada JPU yang telah bekerja keras membuka fakta hukum dalam kasus ini. Kami juga berharap kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Terpisah Tim Penasihat Hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, H Darmawan SH MH saat diwancarai mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir dahulu.

“Kami akan koordinasi dahulu kepada klaen kami apakah kami akan mengajukan banding, tapi intinya kami menyatakan pikir-pikir dahulu,” terangnya.