MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Safri (47) mantan Kades Tapus dan adik kandungnya, Zainal Tambunan alias Tambun (38) tersangka pembunuhan terhadap Rasit Gandi (34), warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir (OI), AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani saat rilis ungkap kasus di halaman Satreskrim Polres OI, Minggu (17/4/2022)..
“Ini pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, kami juga menerapkan Pasal 170 karena secara bersama-sama dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKP Regan.
Lanjutnya, peristiwa pembunuhan itu berawal dari perselisihan yang terjadi selama ini antara tersangka Safri dengan korban Rasit. Perselisihan diantara keduanya berbuntut dendam yang tak kunjung usai, sehingga menimbulkan dendam pada keduanya.
“Sebelumnya sudah tiga kali mereka ini didamaikan, tapi ternyata keduanya saling menyimpan dendam,” ujar kasat.
Adapun kronologi pembunuhan itu berawal saat kedua tersangka melihat korban, bersama istri dan anakya menggunakan sepeda motor keluar rumah menuju Palembang pada sore hari, kedua tersangka lalu membuntuti menggunakan mobil.
“Kedua tersangka sempat kehilangan jejak saat di Gelumbang, namun mereka tetap melanjutkan perjalanan. Akhirnya, para tersangka melihat korban di Jalan Lintas Palembang-Indralaya KM 18 dan langsung turun lalu menusuk dada kemudian paha korban,” terangnya.
Sambungnya, pada peristiwa tersebut istri korban, Wulandari (27) juga mengalami luka robek di kepala belakang akibat dibacok kedua tersangka.
“Saat suaminya terjatuh, Wulandari sempat ingin menyelamatkan sang suami yang sedang dibantai oleh kedua tersangka. Kasus ini murni dendam pribadi, bukan begal seperti yang viral di media sosial,” pungkas Regan. (*)














