MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, S.I.K., mengatakan dalam 5 menit Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) berjalan bisa merekam 120 pelanggaran kendaraan di jalan raya.
“Jadi begini, mobil Incar ini merupakan program dari Dirlantas Polda Jawa Timur yang akan digunakan pada saat Operasi Ketupat 2022 dengan memberi penandaan pelanggaran ditandai janur kuning pada kendaraan yang melanggar,” kata Mantan Kanit Regident Polresta Malang Polda Jawa Timur itu.
AKP Bayu mengharapkan bagi pelanggar kendaraan di jalan raya yang terekam oleh mobil Incar diberikan penandaan janur kuning.
Hal ini membuktikan kehadiran petugas di tengah masyarakat, selain itu mengingatkan kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara di jalan raya.
“Iya benar, pengendara yang melanggar oleh petugas akan diberi tanda berupa janur kuning,” tambahnya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, Polres Tulungagung melalui Satlantas melaunching beroperasinya mobil Incar bertempat di Pos Bunderan TT setempat.