MUARA ENIM, MATTANEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim untuk mengawal pengadaan barang dan jasa.
Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya
pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel di Bumi Serasan Sekundang.

Kerjasama Pemkab Muara Enim dan Kejari Muara Enim diwujudkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Tentang Pendampingan dan Pengawalan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang, Rabu (27/04/2022).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Dr H Nasrun Umar SH MM (HNU) dan Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, serta disaksikan Kepala OPD dan Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menegaskan kerjasama pendampingan dengan Kejari Muara Enim sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/2845/KSP.00/70/04/21 tanggal 30 April 2021 perihal Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
“Untuk mencapai cita-cita dan harapan tersebut tentunya perlu ditingkatkan upaya pencegahan secara internal melalui perbaikan sistem maupun secara eksternal
dengan salah satunya melalui
pendampingan terintegrasi dari aparat penegak hukum,” ungkap Pj Bupati Nasrun.
Melalui nota kesepakatan ini, Pj Bupati berharap Kejari Muara
Enim dapat melakukan pendampingan hukum, asistensi, pengawasan, monitoring dan tindakan hukum lainnya.
Guna mencegah terjadinya
penyimpangan, kolusi, korupsi dan
nepotisme pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, baik di bidang hukum pidana, maupun penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kemudian Pj Bupati berharap, pengelolaan anggaran negara dan daerah dapat selaras dengan visi, misi maupun strategi Presiden dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Kami menyadari bahwa untuk
menyelenggarakan jalannya pemerintahan yang ideal tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan internal kami sendiri. Tentunya perlu dukungan, pendampingan, pengawasan dan kerja sama dari berbagai pihak, terutama instansi veritikal atau lembaga negara yang memang berkompeten,” pungkasnya.(Ari/Adv)














