[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Kasus PTSL BPN Kota Palembang
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua kasus dugaan korupsi gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode tahun 2019, terdakwa Ahmad Zairil dan Joke, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).
Sidang lanjutan ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, tidak lain saksi ahli, yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, yang menyeret mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2019 dan kinji menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang, serta terdakwa Joke sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019 lalu.
Dalam persidangan JPU, Aldi Rinanda Rijasa SH MH mengatakan, dua saksi ahli yang dihadirkan tidak lain, Delvi Panjaitan, Ahli Ankuntan Publik dan Muhamad Rizki.
“Kalau ahli Delvi Panjaitan, saksi ahli Akuntan dan Publik dalam fakta persidangan tadi menjelaskan dirinya melakukan perhitungan, kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pelaksanaan, sedangkan untuk Rizki sendiri, menilai beberapa basar objek pajak dari tanah yang diperjualbelikan di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati,” jelasnya.
Dikatakan Aldi, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan sangat mendukung pembuktian, dalam penuntutan nanti.
“Dari keterangan itu, sudah jelas. Itu untuk mendukung pembuktian kita, sehingga bisa menentukan pasal mana yang akan kita terapkan dalam penuntutan kedepannya,” tambah Aldi.
Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Heru Jasmadi SH MH menjelaskan, pihaknya mengacu pada Surat Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016.
“Jadi yang perlu diluruskan dalam perkara ini, tidak seluruhnya dari orang BPN yang beli tanah itu,” ungkapnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Palembang, Boby Sirait menerangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dalam program PTSL di BPN Kota Palembang.
“Bisa jadi, nanti ada tersangka baru. Kita lihat saja nanti,” bebernya.