MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api rakitan, Aditya divonis majelis hakim dengan satu tahun penjara, saat sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/5/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, Toch Simanjuntak SH M.Hum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya bin Insom Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Toch.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Murni SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas Kepolisian Polda Sumsel, dirumahnya, Jalan Palembang – Betung, tepatnya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada 1 Maret 2022 lalu. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan 11 butir amunisi caliber 9 mm, yang sengaja disimpan di lemari dalam kamar rumahnya.














