MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang pemuda asal Kabupaten Trenggalek dibekuk Unit Reskrim Kepolisian sektor Sumbergempol Polres Tulungagung saat akan bertransaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jum’at (20/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui pemuda tersebut berinisial EAA (30) memiliki Kartu Tanda Penduduk warga Desa Ngares Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dalam keterangan resmi, Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.
“Iya benar, pemuda asal Trenggalek EAA (30) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol diback up Satresnarkoba Polres Tulungagung saat akan bertransaksi pil dobel L di wilayah Kecamatan Sumbergempol,” kata Iptu Anshori kepada mattanews.co, Jum’at (20/5/2022) Sore.
Iptu Anshori menambahkan, penangkapan tersebut awalnya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
“Kesabaran dan kejelian petugas akhirnya membuahkan hasil, melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri tersebut akhirnya ditangkap pada saat akan melakukan transaksi pil dobel L,” tambahnya.
“Pada saat digeledah dari tangan EAA, petugas berhasil mengamankan 99 butir pil dobel L warna putih, 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 100.000,- diduga hasil dari penjualan pil dobel L, dan 1 Unit sepeda motor yang digunakan sebagai operasional pelaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
“Sementara petugas menjebloskan pelaku di tahanan Mapolsek Sumbergempol,” terangnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.














