MATTANEWS.CO, SULBAR – Berdasarkan hasil monitoring, DPN Perkasa Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan pelanggaran yang dilakukan kontraktor pekerjaan konstruksi di Mamuju.
Monitoring yang dilakukan Serikat Pekerja DPN Perkasa Sulbar, Selasa (17/5/2022) di tiga titik pekerjaan seperti pembangunan MAN 1, MTs dan Madrasah Ibtidaiyah Mamuju ditemukan pelanggaran.
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja DPN Perkasa Sulbar, Riadi Syam menilai PT Surya Eka Cipta selaku pelaksana kerja mengabaikan UU Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan pekerja konstruksi memiliki sertifikasi.
“Dari hasil monitoring kemudian dilakukan pengkajian dan tindaklanjut hasil temuan, bahwa pelaksana proyek rehabilitasi sarana prasarana madrasah terdampak gempa di Mamuju dan Majene dinilai tak taat aturan,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Lanjutnya, pelanggaran tersebut seperti pekerja tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan kepesertaan BPJS serta sertifikasi pekerja konstruksi yang hingga saat ini belum ada.
“Kami minta DPRD Sulbar mengambil langkah tegas atas temuan ini, jangan sampai proyek APBN itu tak berdampak positif terhadap daerah, dan jika memang melanggar UU harusnya dihentikan,” tegasnya.
Proyek rehabilitasi sarana prasarana madrasah terdampak bencana gempa di Mamuju dan Majene, dikerjakan PT. Surya Eka Cipta dengan anggaran Rp.21.494.933.737 Miliar.