Amankan Ratusan Pil Dobel L
MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung berhasil mengamankan ratusan butir pil dobel L dari tangan seorang pria saat akan bertransaksi dipinggir jalan masuk wilayah Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Diketahui pria tersebut berinisial MM bin WA beralamat Desa Makan Kecamatan Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Besuki AKP Sumaji, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan MM bin WA berhasil dibekuk petugas diduga kuat telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin berupa pil dobel L.
“Iya benar, petugas menangkap MM bin WA merupakan pemain lama di dunia barang haram selama ini menjadi incaran pihak aparat, meskipun cukup licin,” kata Iptu Anshori dalam keterangan resmi diterima mattanews.co, Rabu (25/5/2022) Malam.
Iptu Anshori menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sebelumnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram jenis pil dobel L di wilayah Besuki Kabupaten Tulungagung.
Berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pengedar tersebut.
“Info diterima pelaku berasal dari Desa Kedungwaru, berkat kejelian dan kesigapan petugas saat melihat seorang pemuda yang memilki ciri-ciri yang dimaksud akhirnya dilakukan penangkapan,” tambahnya.
“Iya benar, pelaku ini sebenarnya pemain lama dunia barang haram setiap diintai akan ditangkap selalu lepas, makanya sangat licin sekali. Pelaku berhasil dibekuk oleh petugas saat akan bertransaksi dengan pembeli berada ditepi jalan masuk wilayah Kedungwaru pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku kedapatan memilki dan menyimpan narkoba jenis pil dobel L.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil dobel L warna putih, 1 buah handphone merk Vivo Y91, uang tunai sebesar Rp 200.000,-, diduga hasil penjualan pil dobel L,” terangnya.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku masih menyimpan BB tambahan sebanyak 90 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik warna putih ditemukan dirumahnya,” sambungnya.
Menurut Anshori, pelaku bersama BB tersebut dibawa ke Mapolsek Besuki guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
“Pelaku dilakukan penyidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dijebloskan di tahanan Mapolsek Besuki,” ujarnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.
Kasi Humas Polres Tulungagung mengimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba apalagi sampai mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan merusak masa depan bagi penggunanya.