POLITIK

Tim Hukum Pemkab Mamuju Menangkan 7 Perkara

×

Tim Hukum Pemkab Mamuju Menangkan 7 Perkara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Tim Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkan 7 perkara. Masing-masing 4 perkara di PN Mamuju dan 3 perkara di PTUN Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketujuh perkara tersebut, salah satunya perkara stadion Mamuju menang di tingkat kasasi dan PK No.10/pdt./2019/Pn.Mamuju (penggugat Andi Lapani).

Perkara Kantor Daerah Nomor 1 Tahun 2020 menang di tingkat kasasi upaya hukum PK, status perkara sudah inkrah.

Perkara clas ecsen Nomor 3 Tahun 2022 Desa Sandapang, gugatan dicabut sudah inkrah.

Perkara aset daerah Kantor PMD Nomor 23 Tahun 2021, upaya hukum banding hingga 3 Juni 2022 perkara belum inkrah.

Perkara gugatan ASN Nomor 94.95.96 PTUN Makassar menang di tingkat kasasi pertama, perkara belun inkrah upaya hukum penggugat.

Perkara ini terjadi di masa transisi pemerintahan, setelah terpilihnya Tina-Ado dan banyak menjadi sorotan setelah adanya mutasi.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Pemkab Mamuju, Chairul Amri dalam konferensi pers, di Kantor Bupati Mamuju, Selasa (31/5/2022).

“Alhamdulillah hari ini 7 perkara dimenangkan Tim Hukum Pemkab Mamuju, salah satunya adalah perkara stadion Mamuju” katanya.

Diungkapkannya, Tim Hukum Pemkab Mamuju berjumlah 6 orang yakni Chaerul Amri, Ali Akbar, Syamsul Asri, Tamsil, Apriadi Basri dan Dedi Bendor.

“Semunya bekerja efektif dan kompak serta membuktikan bisa menghadapi penggugat, Alhamdulillah berkat kerjasama itu kami bisa menang,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Syamsul Asri menambahkan, dalam perkara 94, 95 dan 96 ada 3 SK yang diterbitkan Bupati yaitu SK 381, 382 serta 383.

“Dalam SK tersebut 300 lebih ASN dimutasi, dari jumlah itu 7 ASN menggugat SK 381 dan 382 serta 383 ke PTUN sejak akhir 2021. Kemudian dicabut lalu didaftar ulang lagi,” terangnya.

Menurut Syamsul, awalnya mereka hanya mendaftar perkara 94 kemudian dicabut dengan pertimbangan bahwa ada tiga objek yang harus digugat.

“Tapi dia hanya menggugat dalam satu gugatan dan PTUN menyarankan mencabut. Lalu dicabut hingga didaftar ulang menjadi perkara 94, 95 serta 96,” bebernya.

Diterangkannya, penggugat mendalilkan ada cacat prosedur dalam SK Bupati. Namun di persidangan pihaknya dapat membuktikan SK Bupati Mamuju sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

“Seluruh SK yang keluar ada rekomendasi Baperjakat dan tak ada pelanggaran seperti yang didalilkan, maka 31 Mei 2022 melalui sidang e_Court PTUN menolak gugatan penggugat, kami anggap gugatan itu tidak jelas,” pungkasnya. (*)