BERITA TERKINI

Ungkap 31 Kasus Narkoba, Polisi di Tulungagung Bekuk 6 Residivis, Kasus Ini Yang Menonjol

×

Ungkap 31 Kasus Narkoba, Polisi di Tulungagung Bekuk 6 Residivis, Kasus Ini Yang Menonjol

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.H., S.I.K., M.I.K., dan Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., saat menunjukan barang bukti kasus narkoba, Kamis (2/6) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG  Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk 6 Residivis dalam medio April-Mei tahun 2022.

Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur mengatakan, adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap seorang pelaku DP diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung berhasil dibekuk dirumahnya dengan ditemukannya barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 175,52 gram.

Hal ini diungkapkan pada saat Press Release Hasil Ungkap Kasus Narkoba Medio April-Mei tahun 2022 bertempat di halaman sisi barat Mapolres Tulungagung, Kamis (2/6/2022) Pagi.

“Ungkap kasus narkoba medio April-Mei 2022 ada 31 kasus dengan 35 tersangka (2 diantaranya perempuan.red),” kata AKBP Handono dihadapan insan media.

Orang Nomor 1 Polres Tulungagung menambahkan, dalam ungkap kasus narkoba selama April-Mei 2022 selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

Adapun BB kasus narkoba itu diantaranya berupa narkotika sebanyak 235,57 gram, sedangkan untuk Okerbaya berupa 60 pil Alprazolam, 4.163 butir pil dobel L, 348 butir pil Y, sisanya berupa minuman keras berhasil diamankan 2 jerigen arak Bali, 688 botol berisi arak Bali.

“Selain itu petugas juga mengamankan BB lainnya berupa uang tunai Rp 3.640.000,-, 24 buah pipet kaca, 3 buah timbangan, 28 buah handphone, 10 buah alat hisap (Bong.red), serta 7 unit sepeda motor diduga sebagai alat transportasi menjalankan aksinya,” tambahnya.

Lebih lanjut Handono menjelaskan, dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut petugas menetapkan 35 tersangka dan 2 diantaranya perempuan, sedangkan 6 tersangka merupakan seorang residivis.

“6 Residivis narkoba itu antara lain DS alias Codot, AS alias Jon, H alias Hablung, YS, S alias Gotek, ASA alias Kipli,” terangnya.

“Para tersangka itu dibekuk oleh petugas di 10 tempat berbeda, perinciannya sebagai berikut Kecamatan Pucanglaban 1 tempat kejadian perkara, Boyolangu 3 TKP, Tulungagung kota 5 TKP, Ngantru 1 TKP, Kauman 2 TKP, Ngunut 5 TKP, Rejotangan 1 TKP, Sumbergempol 2 TKP, Kalidawir 1 TKP,” imbuhnya.

“Sedangkan Kecamatan Kedungwaru merupakan wilayah paling banyak hasil tangkapan yaitu pada 10 TKP,” kata Handono menambahkan.

Menurut Handono, 35 tersangka tersebut sementara dijebloskan di tahanan Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Oleh petugas, tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto.