BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Tanah di Sukabangun Kecamatan Sukarami

×

Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Tanah di Sukabangun Kecamatan Sukarami

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, melakukan gelar perkara khusus, terhadap kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang yang dilaporkan Zulkifli dan Abdul Karim dengan terduga terlapor Dr Ansori dan Wirawan Gunawan pada tahun 2017 lalu, Kamis (2/6/2022).

Dalam gelar perkara khusus ini dihadiri langsung pelapor Zulkifli dan Abdul Karim bersama kuasa hukumnya Dr Razman Arif Nasution SH SAg MA Ph.D, terduga Dr Ansori dan Wirawan Gunawan, bersama penasehat hukumnya, Nurmala SH dan Suhaidi SH.

Ketika diwawancarai wartawan, Razman Arif Nasution mengatakan gelar perkara khusus yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap laporan kliennya sebagai follow up dari surat yang ditelah dikirimkannya ke Karo Wassidik dan Karo Binops Mabes Polri

“Alhamdulillah oleh Kabag Wassidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kasubdit, perwakilan dari Irwasda dan Bid Propam ditindak lanjuti laporan klien kami, dengan diadakan gelar perkara khusus hari ini,” terang Razman.

Dikatakan Razman gelar perkara laporan kliennya berjalan dengan baik, meskipun ada perdebatan kecil, dari sesama penegak hukum.

Razman menegaskan dalam kasus kliennya meski sudah ada beberapa kali putusan yang dimenangkan oleh satu pihak, Dr Ansori maupun Wirawan Gunawan, yang berkaitan dengan laporan kliennya Zulkifli dan Abdul Karim.

“Putusan tersebut tidak berarti kasus itu selesai. Kalau ditemukan ada fakta hukum baru, itu bisa diungkap lagi. Apalagi cuma ada SP3 saja,” bebernya.

Razman melihat berdasarkan putusan terhadap tanah milik kliennya Zulkifli dan Abdul Kadir, diduga keras adanya kongkali kong antara penjual, pembeli dan Aparatur Sipil Negara Badan Pertahanan Nasional kota Palembang dan diduga ada permainan dari majelis hakim yang menangani perkara putusan.

“Bahwa aparat penegak hukum kita di Indonesia sekarang bermasalah, tapi bukan keseluruhan non yuniversal. Ada hakim, ada jaksa, ada pengacara, anggota KPK, kepolisian semuanya sudah pernah terjerat hukum maka dari itu kita harus saling mengawasi,” paparnya.

Untuk itu, Razman terus mengejar siapa pemilik sah tanah yang disengketakan kliennya. Kalau pun hanya berdasarkan sertifikat terbit tidak bisa hanya berdasarkan sertifikat.

“Sekarang disini akan kita usut siapa pemilik asli tanah di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, klien kami punya suratnya yang masih dalam bentuk segel. Tanah yang disengketakan klien kami memang berada di Kelurahan Kebun Bunga, bukan di kelurahan Sukajaya yang dimiliki terlapor,” ujarnya.

Sementara, Nurmala SH menerangkan, kedatangannya untuk memenuhi undangan gelar perkara penyidik.

“Kedatangan kami ke Polda Sumsel untuk mengikuti gelar perkara. Dalam hal ini kami dituding memberikan keterangan dan sumpah palsu di persidangan, atas tanah berlokasi di Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Menurut Nurmala, menuding memberikan keterangan dan sumpah palsu di persidangan, tanpa disertai alasan cukup, tentu dapat membawa ke balik jeruji besi.

“Menuding saya sebagai mafia tanah, silahkan dibuktikan, tapi jika tidak terbukti, siap-siap masuk penjara dong,” jelasnya tegas.

Nurmala menambahkan, dirinya dan tim tidak pernah merasa melakukan apa yang dituduhkan.

“Klien kami ini sudah memenangkan masalah tanah berlokasi di Sukabangun, Kecamatan Sukarami, baik Perdata maupun PTUN. Kini kami harus berurusan lagi, dengan mereka dengan dugaan
memberikan keterangan palsu. Jelas ini membuat kami gerah, karena kami tidak melakukannya,” urainya.

Nurmala berharap penyidik dapat menghentikan perkara yang dilaporkan pihak Razman.

“Penyidik pasti bekerja sesuai dengan SOP dan profesional. Kami berharap penyidik dapat menghentikan laporan mereka dan melanjutkan laporan balik kami,” pungkasnya.