MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Irwan Sahfrizal, terdakwa penipuan dan penggelapan jual beli tanah berlokasi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, akhirnya divonis majelis hakim, Fahren SH MH dengan hukuman 2,6 tahun saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar dengan nilai Rp 26,294 Miliar lebih, dengan objek tanah yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Hal-Hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi korban, Setiawan dan saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar RP 26.294.500.000 dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal – hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Irwan Sahfrizal dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas majelis hakim ketika membacakan amar putusan di persidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan, Penasehat Hukum terdakwa, Edi Siswanto langsung menyatakan banding.
“Kami menyatakan banding untuk vonis 2 tahun 6 bulan,” ungkap Edi.
Putusan majelis hakim 2,6 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan menuntut terdakwa dengan dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan.














