BERITA TERKINIHEADLINE

Tak Kapok, Pria 51 Tahun Kembali Dibekuk Polres Padangsidimpuan atas Kasus Narkoba

×

Tak Kapok, Pria 51 Tahun Kembali Dibekuk Polres Padangsidimpuan atas Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – AP alias Cemcem, terkejut bukan kepalang saat membuka pintu rumahnya di Jalan Sutoyo Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Rupanya, tamu yang datang ke rumah pria 51 tahun itu bukan orang biasa.

Sejumlah pria yang datang ke rumah Cemcem, merupakan tim gabungan dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dan Polsek Hutaimbaru. Kedatangan tim gabungan ke rumah Cemcem, merupakan rangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Sammailun Pulungan, SH, ke awak media, Sabtu (11/6/2022) malam, menerangkan, saat petugas menggeledah bagian atas rumah pria yang diduga pengedar narkoba itu, ditemukan 3 bungkus plastik klip diduga berisi sabu.

“Benda tersebut, disimpan di dalam termos nasi di gudang barang,” kata Kasat.

Selanjutnya, kata Kasat, petugas melakukan penyisiran ke kamar mandi. Di kamar mandi, petugas menemukan tutup botol minuman yang terpasang sedotan. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Cemcem berikut sejumlah barang bukti yang telah diamankan petugas diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil, lanjut Kasat, Cemcem mengaku bahwa barang haram yang ditemukan petugas, diperolehnya dari seseorang berinisial ML alias K. Selanjutnya, petugas menggerebek rumah ML alias K yang tinggal tidak jauh dari kediamanan Cemcem. Nahas, ML alias K dan istrinya, RN tidak berada di rumah.

“Saat dilakukan cek pos nomor Handphone posisi ML alias K dan istrinya RN, juga tak terdeteksi lantaran Handphone-nya tidak aktif,” terang Kasat, seraya menyebut, saat ini petugas masih lakukan penyelidikan terkait keberadaan ML alias K.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Januari 2021 lalu, Cemcem sempat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dengan kasus yang sama, yakni terkait narkotika. Usai jalani hukuman dan bebas pada 2022, bukannya bertobat, Cemcem mengulangi ulahnya dan kembali diamankan polisi.