Karena Ini, Uji KIR di Kapuas Hulu Tak Bisa Dilakukan

Karena Ini, Uji KIR di Kapuas HuluTak Bisa Dilakukan
Ilustrasi Uji KIR. (Sumber: Ombudsman RI)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Hingga saat ini proses uji kendaraan bermotor atau KIR belum bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas Hulu. Hal tersebut menyulitkan para pemilik kendaraan, khususnya roda empat. Hingga terpaksa melaksanakan uji KIR ke kabupaten lain yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Bastiar, ST menyampaikan, syarat melakukan pengujian kendaraan adalah fasilitas lokasi, yang bersifat tetap. Yaitu, mempunyai bangunan gedung pengujian, lapangan parkir, gedung administrasi, fasilitas penunjang, fasilitas listrik, lampu penerangan, pompa dan menara air.

“Adapun syarat tersebut diatas merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki dalam pelaksanaan pengujian kendaraan,” kata Bastiar kepada http://Mattanews.co, Senin (4/7/2022).

Selain itu, sambung Bastiar, untuk SDM Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub ada 1 orang bersertifikasi. Namun masih kurang dan perlu penambahan personil lagi sedangkan staf Administrasi 1orang.

“Mengingat jumlah kendaraan yang semakin meningkat ini akan menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk sesegera mungkin melaksanakan atau membangun gedung pengujian kendaraan,” katanya.

Namun, Bastiar berujar, langkah yang sudah dilakukan yaitu melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup pada Bidang Pertanahan tentang lokasi yang tersedia dan melakukan peninjauan lokasi.

“Untuk tindak lanjutnya pada Anggaran perubahan akan mengusulkan pelaksanaan perencanaan atau Feasibility Study (FS) untuk Pembangunan Gedung Pengujian,” tambahnya.

Adapun ketentuan pelaksanaan Uji KIR
Uji Berkala dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan wajib Uji Berkala wajib dilakukan oleh pemilik sebelum dioperasikan di jalan,” katanya.

Dijelaskan Bastiar, uji berkala terdiri atas
Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala, Uji Berkala pertama dan Uji Berkala perpanjangan masa berlaku.

Pilihan Pembaca :  Ini 11 Poin Program BKKBN Sulbar di Tahun 2023

“Uji Berkala sebagaimana dimaksud dikenai biaya pengujian berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bastiar menuturkan, untuk uji berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala dilakukan pada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili pemilik kendaraan bermotor.

“Uji Berkala pendaftaran kendaraan dilakukan dengan ketentuan paling lama 13 hari kerja sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama kali. Untuk mobil penumpang umum, mobil bus, dan mobil barang, paling lama 13 hari kerja sejak diterbitkannya SRUT, untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan,” paparnya.

Dikatakan Bastiar, uji berkala pendaftaran Kendaraan Bermotor wajib uji berkala memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat tanda nomor Kendaraan Bermotor.

“Uji Berkala pendaftaran Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya SRUT,” jelas dia.

Sedangkan uji berkala pertama dilakukan setelah masa berlaku uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji berkala berakhir atau habis masa berlakunya.

“Uji Berkala pertama dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya surat tanda nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali, untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, dan Mobil Barang; dan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SRUT, untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan. Uji Berkala pertama memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan,” ujar Bastiar.

Untuk uji berkala perpanjangan, masa berlaku dilakukan setelah masa berlaku Uji Berkala pertama berakhir. Uji Berkala perpanjangan masa berlaku dilakukan setiap bulan.

” Permohonan Uji Berkala perpanjangan masa berlaku dapat didaftarkan oleh pemilik kendaraan wajib Uji Berkala bulan sebelum masa berlakunya berakhir,” katanya.

Dijelaskan Bastiar, uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik, berupa pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan. pengesahan hasil uji pada bukti lulus Uji Berkala.

Pos terkait