BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

12 Saksi Dihadirkan Saat Sidang Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Musi Rawas

×

12 Saksi Dihadirkan Saat Sidang Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Musi Rawas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2019 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta lebih, Irwan Efendi, Rivai dan Rosurohati berlanjut dalam agenda mendengarkan keterangan 12 saksi, saat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (8/7/2022).

Tiga terdakwa ini tidak lain, Irwan Efendi, saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala dinas (Kadis) Pendidikan di Kabupaten Musirawas, sementara terdakwa Rivai, menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Rosurohati sebagai admin yang ditunjuk langsung terdakwa Irwan Efendi.

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Lubuk Linggau dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH yaitu, Sumartini, Raswan, Endang, Ahmad Priadi, Musadi, Sariman Yusin, Suseno, Zainal Abidin, Daryadi, Jauhari, Giono, Zalwan, yang kesemuanya Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Musirawas.

Dalam fakta persidangan, saksi Sumartini, Kepala Sekolah di Kecamatan Muarobeliti, Kabupaten Musirawas mengatakan, Program Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk SD-SLTP.

“Penyelenggaraanya dimulai pada Februari awal 2019. Itu berlangsung selama 10 hari yang diadakan di hotel. Diklat itu sendiri untuk mendapatkan sertifikat, agar bisa penandatanganan ijazah,” ujar Sumartini, ketika memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Beda lagi, keterangan saksi Raswan. Menurut Kepala Sekolah dari Kecamatan Rawas ini menjelaskan, dirinya dipungut biaya sebesar Rp 3 juta per orang, untuk biaya K3S Kecamatan.

“Kami serahkan uang tersebut ke Irwan Efendi, namun kami tidak diberikan kwitansi ataupun bukti penyerahan,” paparnya.

Sedangkan, Kejari Lubuk Linggau, melalui Sumarheti SH mengatakan, sedikitnya terdapat 213 Kepala Sekolah yang hadir dalam Diklat Dinas Pendidikan Musirawas dan dananya sudah dianggarkan negara.

“Dari 213 orang Kepala Sekolah yang hadir, diharuskan membayar uang sebesar Rp 3 juta, sedangkan dari Dinas Pendidikan sendiri untuk kegiatan penguatan Kepala Sekolah ada anggarannya sendiri. Dari kegiatan terdakwa ini, setidaknya merugikan negara sebesar Rp 428 juta lebih,” papar Sumarheti.