BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Siang Jaga Parkir, Malamnya Dua Sekawan ini Bongkar Toko

×

Siang Jaga Parkir, Malamnya Dua Sekawan ini Bongkar Toko

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aktivitas siang jaga parkir dan malamnya bongkar toko, inilah yang dilakukan Arbiansyah Alias Anca (34) dan M Hayadi Alias Pauk (34). Akibatnya, dua sekawan ini harus kembali hidup dibalik jeruji besi Polrestabes Palembang, setelah mencuri dinamo dan 20 meter kabel, Rabu (13/7/2022).

Kedua residivis ini diringkus Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa, setelah dilaporkan Alex Candra (41) karena mencuri dinamo berikut kabel AC di Toko Marathon, Jalan Sudirman Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin (11/7/2022) pukul 05.30 WIB.

Kepada petugas, tersangka Anca mengaku dirinya terpaksa mencuri, karena penghasilan parkir sedang sepi.

“Parkir lagi sepi pak, sementara anak dan isteri harus makan pak,” ungkap warga Jalan KI Marogan Lorong Swakarsa RT 45 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang itu.

Residivis kasus narkoba yang sempat menjalani hukuman selama 4,2 tahun di Lapas Pakjo menjabarkan, dirinya bertugas mengangkat dinamo.

“Yang masuk ke dalam Pauk pak, saya yang menyambutnya. Setelah itu dijual seharga Rp 350 ribu dan uangnya kami bagi dua,” ujarnya.

Sementara, tersangka Pauk mengaku dirinya masuk melalui pintu belakang.

“Saya mengawasi lokasi itu dua hari pak. Lalu, dengan mencongkel pintu belakang, saya ambil kabel sepanjang 20 meter,” beber warga Jalan Kapten Syeh Lorong Sekolah No 39 RT 06 RW 02 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kedua tersangka sudah diamankan berikut barang bukti baju warna merah, celana jeans warna cokelat, obeng dengan gagang karet warna orange dan empat lilitan tembaga.

“Kedua tersangka ini residivis dan sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Kini kami masih kembangkan kasusnya,” pungkas Kompol Tri Wahyudi.