MATTANEWS.CO, LAHAT – Bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Lahat Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam hal ini di Wakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto,SE.,MM, MBA, Menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi,Kamis (14/07/2022).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang yang dihadiri langsung oleh Kadis Kominfo Kab Lahat,Unsur OPD Pemkab Lahat,dan Forkompinda Lahat serta yang mewakili,dan para peserta dari Beberapa Kabupaten kota Se-provinsi Sumatera Selatan.
.
Melalui sambutan tertulis Wakil Bupati Lahat H.Haryanto,SE.,MM mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini, sebagai wujud reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam Sosialisasi undang-undang no-36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomumikasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Sumsel yang telah memilih Kabupaten Lahat sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini,” Ujar Wakil Bupati Lahat dalam sambutannya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi hari ini dihajatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman,”tambahnya.
Dikesempatan itu juga dirinya berharap, kegiatan sosialisasi nantinya dapat memberikan pemahaman yang komprehensif, kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.
“Saya mengajak semua peserta sosialisasi pada hari ini, mari kita bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan tema hari ini ” Bersama kita wujudkan tertib Berkomunikasi di Udara memiliki izin stasiun radio dan alat perangkat yang telah terstandarisasi,” Tutup H.Haryanto
Sementara itu terpisah Ir M Sopengi,MM Kepala Balai SFR Kelas I Sumsel mengatakan,Bahwa kegiatan sosialisasi pengguna frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pengaturan penggunaan frekuensi didalam perangkat radio.
Sambungnya lagi,memang dalam frekuensi radio harus di atur dan Jika tidak di atur maka akan terjadi saling bertabrakan di dalam frekuensi radio tersebut.dan berpotensi mengganggu keselamatan jiwa manusia,baik itu dalam penerbangan yang sangat vital sekali.
“Untuk itu melalui sosialisasi hari ini diharapkan pada masyarakat kalau mempunyai frekuensi radio haruslah mempunyai izin dengan perangkat yang sudah di standarisasi postel ,” terang Ir M
Sopengi.