MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG– Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang gelar rekontruksi kasus anak aniaya ayah tiri yang mengakibatkan kematian, Rabu (29/7/2022).
Kapolre Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim, AKP Isral S.I.K, M.H mengatakan, rekontruksi ini digelar di Dusun Mawar Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kuala Simpang. yang di lakukan oleh tersangka RS (22) kepada AS (45) pada 30 Juni 2022 kemarin.
“Ada 13 (tiga belas) adegan yang diperagakan tersangka, Korban (peran Pengganti) dan 3 (tiga) orang saksi,”ucapnya.
Menurut Isral, ketiga saksi tersebut yaitu, NH (47), SED (20) dan TZ (25). Dalam rekontruksi itu tersangka, Korban (peran pengganti, Red), dan ketiga saksi melakukan adegan dari awal tersangka bangun tidur dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban di bawa ke RSUD oleh para saksi.
“Selama rekontruksi berlangsung, kita juga didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Mariono SH dan pengacara tersangka, Suriwati, SH,”papar Kasat Reskrim.
Amatan wartawan, selama kegiatan recontruksi kasus penganaiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut berlangsung dalam keadaan situasi aman terkendali berjalan lancar tanpa ada kendala.