Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Penipuan Online Ditangkap Polisi

×

Komplotan Pelaku Penipuan Online Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Angga Syahputra (26), Agung Fahrizan (19), Andre Saragih (32) ditangkap Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit 1 Subdit V Siber, bersinergis dengan Kominfo Provinsi Sumsel, lantaran melakukan penipuan dengan modus penjualan barang lelang dari Bea Cukai, Kamis (21/07/2022).

Penangkapan berawal saat anggota menindaklanjuti laporan RC (26) warga Jalan Letnan Murod Lorong Cendana Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang atas penipuan yang dilakukan kawanan pelaku.

“Para tersangka ini menawarkan barang-barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang seharga 2,5 juta per item. Karena tergiur korban terpengaruh dan membeli 3 unit via transfer sebanyak Rp 7,5 juta,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani saat press release

Setelah itu, lanjutnya, selang beberapa waktu, tersangka Janser Tobing menghubungi korban lagi, dengan tujuan untuk kerjasama bisnis lelang dari bea cukai.

“Lagi-lagi, mereka melontarkan rayuan mautnya, sehingga korban tidak berdaya untuk menolak.

“Tak tanggung-tanggung, pelaku mengiming-imingi keuntungan Rp 1 juta untuk satu unit barang. Sehingga korban pun menanamkan modalnya dengan mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total sebesar Rp 318.500.000,” papar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dari tangan komplotan ini, penyidik menyita satu flashdisk, satu lembar rek koran milik korban, satu lembar rek koran milik ibu korban, dua lembar rek koran milik ibu korban Bank BNI, dan satu lembar rek koran milik pelaku atas nama Agung Fahrizan, satu lembar rek koran milik pelaku atas nama M.Arifin, satu lembar rek koran milik pelaku atas nama Angga Syahputra, satu unit Ponsel merk OPPO A31.

“Berkasnya kini masih terus kami kembangkan. Untuk tersangka yang sudah jadi tahanan itu, sudah kita lakukan pemeriksaan melalui zoom dan kita dibantu pihak Lapas, serta Polrestabes sana,” ujarnya.

Ditambahkan Kasubdit V Tipid Siber, AKBP Fitriyanti SH menjelaskan pelaku ini ditangkap pada tanggal 26 Mei lalu, di daerah Tebing Tinggi, Sumut.

“Pelaku ini sudah menjalankan aksinya hampir setahun. Untuk korban sementara ini baru satu yang diketahui. Kami imbau
untuk masyarakat, agar jangan terlalu percaya dengan orang lain, apalagi hanya melalui telphone. Jika ada yang mengaku keluarga silahkan kontak langsung ke keluarganya atau yang terdekat. Bisa jadi semua kejadian ini bisa jadi diawali karena kelalaian kita juga. Kami akan selalu berpatroli siber, memantau pelaku kejahatan siber,” tukasnya.