MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC – TMP) C Nanga Badau Hary Purwanto menyatakan Bea Cukai Nanga Badau kembali siap memberikan pelayanan dan pengawasan perlintasan orang dan barang di PLBN Badau sejak lockdown.
“Jam pelayanan di PLBN Badau dari jam 07.00 WIB – 16.00 WIB meskipun jam operasional pihak Malaysia adalah jam 05.00 s.d. 17.00 petang waktu Malaysia.”kata hary
Dijelaskan Hary, PLBN Badau sementara hanya melayani pelintas pemegang paspor sedangkan pemegang Pas Lintas Batas (Pas Merah) belum dilayani karena belum diterbitkan peraturan lebih lanjut mengenai pembuatan Pas Merah oleh Imigrasi.
“Pelayanan Pembuatan/Perpanjangan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) bagi warga perbatasan 5 kecamatan (Badau, Empanang, Embaloh Hulu, Batang Lupar, Puring Kencana) di Kantor Bea Cukai Badau masih menunggu terbitnya Pas Merah,” ulasnya
Lanjut Hary, Pemegang KILB diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pemasukan barang-barang kebutuhan bahan pokok yang dibawa oleh penduduk 5 kecamatan perbatasan tadi dengan batasan nilai barang impor maksimal RM. 600,00 per orang per bulan.
“Pelayanan Pembuatan/Perpanjangan virtual account Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) di Kantor Bea Cukai Badau akan dilayani dari jam 08.00 WIB – 16.00 WIB dengan membawa Asli dan fotokopi Pas Lintas Batas (Pas Merah), fotokopi e-KTP dan materai Rp. 10.000,00 tanpa dikenakan biaya,” paparnya.
Kemudian kata Hary, Kendaraan yang keluar masuk diharuskan mengisi formulir Borang atau Vehicle Declaration (VhD) yang telah disediakan oleh Bea Cukai.
“Borang atau VhD Ekspor Sementara bagi kendaraan yang teregistrasi Indonesia yang akan keluar menuju Lubok Antu Malaysia. Besarnya pungutan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia setibanya di Malaysia,” terang Hary
Sementara itu, Borang atau VhD Impor Sementara bagi kendaraan yang teregistrasi negara asing akan masuk ke Badau. Ada pembayaran premi asuransi Jasa Raharja Rp. 370.000,00 dan retribusi tanda nomor kendaraan bermotor sementara dari Kepolisian sebesar Rp. 400.000,00 untuk waktu maksimal 30 hari sedangkan pelayanan Bea Cukai tidak ada biaya.
“Masyarakat yang telah memiliki KILB tidak perlu repot-repot melintas ke Lubok Antu malaysia untuk berbelanja barang-barang kebutuhan bahan pokok sehari-hari tapi dapat memanfaatkan keberadaan Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok Perbatasan PT Tribuana Tunggal Sakti yang menyediakan/menjual barang-barang kebutuhan pokok yang berlokasi di Desa Badau,” bebernya
Terpisah, Sugeng Nur Ariyadi, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC TMP C Nanga Badau mengatakan sejak 18 Mei 2022 seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Bea Cukai Badau sebetulnya sudah siap memberikan layanan impor ekspor.
“Namun baru sejak tanggal 27 Juli 2022 lalu seluruh instansi menyatakan siap memberikan pelayanan dan pengawasan,” ungkap Sugeng.
Sugeng menekankan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Bea Cukai Badau adalah gratis tanpa biaya dan menghimbau untuk mentaati ketentuan perlintasan di PLBN Badau yang telah diberlakukan.
“Kami juga mohon dukungan dari masyarakat agar Bea Cukai Badau yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk dapat menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan jika ada pegawai di lapangan yang melanggar kode etik dan komitmen pelayanan agar melaporkan kepada kami,” tukasnya.














