NUSANTARA

Terkait Kasus HL Tadui, PMII Minta Kejati Sulbar tak Terpengaruh Suara Liar

×

Terkait Kasus HL Tadui, PMII Minta Kejati Sulbar tak Terpengaruh Suara Liar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Dalam menangani perkara alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Kejati Sulbar harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau bersalah maka harus ditangkap, tapi kalau tidak maka harus dilepaskan,” ucap ketua PMII Cabang Mamuju Syamsuddin, Senin (1/8/2022).

Selain itu, Syamsuddin meminta Kejati Sulbar, agar tidak terpengaruh dengan adanya suara-suara di luar dari pada proses hukum yang sementara berjalan.

“Bukan berarti mereka yang melakukan demostrasi itu salah, mereka benar pada perspektifnya. Tapi, hal tersebut tidak boleh mempengaruhi proses hukum yang sementara berjalan,” ungkapnya.

“Kejati, pasti punya kajian hukum sendiri, sehingga berani menetapkan tersangka, Maka kejati harus mempertanggung jawabkan ketetapan tersebut sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah agar membuka peta kawasan hutan lindung, karena jika hal tersebut dilakukan, maka bukan hanya di Desa Tadui saja yang bermasalah.

“Sehingga, kami berpesan dengan pihak kejati agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di Sulbar,” tutupnya.

Diketahui dalam perkara alih fungsi lahan Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Kejati Sulbar beberapa waktu lalu, telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, mantan Kades Tadui dan mantan Kepala BPN.

Perkara dengan terdakwa Andi Dody Hermawan itu, juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju oleh JPU Kejari Mamuju. (*)