MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ipda Dhanang Tri Widodo, S.H., M.H., mengungkapkan ada tiga tahapan dalam menangani masalah dari aduan masyarakat dalam hal ini terkait korupsi.
Ipda Dhanang mengatakan pihak kepolisian tidak diperbolehkan menolak laporan dari siapapun, meskipun yang memberikan pelaporan itu orang yang kejiwaannya tidak seratus persen.
Hal ini dikatakan Dhanang pada saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa se-Kecamatan Boyolangu dengan mengusung tema Pelaksanaan Pembangunan Desa Berbasis Swakelola bertempat di destinasi wisata Nangkula Park Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Rabu (3/8/2022).
“Kita (Unit Tipidkor) berkomitmen pada saat di lapangan menemukan kesalahan administrasi, maka akan disampaikan kepada Kepala Desa atau perangkatnya agar kesalahan administrasi agar dibenahi sesuai aturan,” ucap Dhanang.
Dia menambahkan setiap adanya pelaporan dari masyarakat pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penyelidikan, namun akan menelaah terlebih dahulu. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan dari penyidik Tipidkor dalam menindaklanjuti aduan tersebut.
“Pengumpulan barang keterangan, kita telaah dulu apakah orang yang memberikan keterangan itu datanya valid, kemudian objek pemeriksaan tindak pidana korupsi dan sebagainya. Kedua, dilakukan proses penyelidikan yaitu mencari apakah masalah tersebut merupakan perbuatan pidana, berbicara korupsi berarti kejadian informasi ini harus mengandung muatan pidana, dan yang terakhir melihat kesalahan itu administratif atau pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut Dhanang menjelaskan pihak Tipidkor berkomitmen pada saat melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan kesalahan administrasi, maka akan menyampaikan kepada Kepala Desa maupun perangkatnya.
“Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan patokan, jika ada kegiatan fisik lalu lakukan mark-up anggaran maka akan dimaafkan, tidak seperti itu juga,” terangnya.
“Jadi benar kata pak Anas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung itu kalau kegiatan fiktif agar masalah itu diangkat,” imbuhnya.
Menurut Dhanang, dari setiap permasalahan atas laporan masyarakat pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik, dengan melakukan pemeriksaan, sedangkan terkait administrasi itu belakangan.
Administrasi hanya pertama, untuk menunjukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan fisik yang mana.
Kemudian, melakukan pengecekan dilapangan dan mencari keterangan dari beberapa pihak diantaranya seperti honor tukang, toko bangunan.
“Apakah yang tertuang didalam LPJ itu benar tersampaikan dan jumlah riil sesuai dalam LPJ, itu tidak masalah,” ujarnya.
“Bagi kami administrasi itu penting, namun kalau kesalahan administrasi saja sedangkan untuk honor tersampaikan secara utuh seratus persen maka hal itu bukan merupakan perbuatan pidana,” sambungnya.
“Bicara korupsi yang harus terpenuhi terkait pengadaan barang ada unsur kerugian keuangan negara yang terjadi,” kata Ipda Dhanang menambahkan.
Pihak Tipidkor, lebih dalam Dhanang memaparkan bukan fokus pada bagus atau tidaknya pembuatan LPJ, tapi lebih menekankan apa yang tertuang di LPJ memang benar terlaksanakan maupun tersampaikan dengan jumlah nominal yang sama.
“Jika yang tertuang di LPJ hanya kegiatan fiktif dan terjadi mark-up anggaran, maka disitu ada indikasi kerugian keuangan negara,” paparnya.
“Komunikasi, solid, dan koordinasi merupakan upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan dalam penggunaan Dana Desa, hal ini harus dilakukan seorang Kepala Desa berikut perangkatnya,” tandasnya.














