MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10 Kg, Aidil Fitri dan Yadit Haryono, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan hukuman pidana penjara Seumur hidup, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/8/2022).
Sidang diketuai majelis hakim, Harun Yulianto SH MH, JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan Kedua terdakwa melagar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut para terdakwa, Aidil Fitri dan Yadit Haryono, dengan masing – masing pidana penjara seumur hidup,” jelas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan, dengan agenda Pledoi (Pembelaan).