MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10 Kg, Aidil Fitri dan Yadit Haryono, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan hukuman pidana penjara Seumur hidup, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/8/2022).
Sidang diketuai majelis hakim, Harun Yulianto SH MH, JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan Kedua terdakwa melagar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut para terdakwa, Aidil Fitri dan Yadit Haryono, dengan masing – masing pidana penjara seumur hidup,” jelas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan, dengan agenda Pledoi (Pembelaan).
Dalam dakwaan sebelumnya, kejadian bermula sekitar 11 Maret 2022, terdakwa dua Yadit Haryono, dihubungi oleh Anton (Belum tertangkap) diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 10 Kg, yang ada dikota Palembang, dengan janji akan diberikan uang setelah barang tersebut sampai.
Selanjutnya terdakwa dua mengajak terdakwa satu untuk berangkat dari di Desa Babat Kec. Penukal Kabupaten Pali, menuju kota Palembang untuk mengabil barang tersebut mengunakan sepada motor, setiba dilokasi terdakwa dua menelpon Anton (belum tertangkap) mengatakan bahwa meraka sudah samapi di kota Palembang,
Selanjutanya para terdakwa langsung dipandu oleh saudara Anton (Belum Tertangkap) menuju lokasi ke Losmen Al – Mukaromah Jalan Letjend Harun Solar Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang.
”Na Kunci kamar Losmen 104 ada didalam tas hitam di lemari nanti kuncinya kasih be ke Resepsionis,” ujar anton
Pada saat itu terdakwa dua pergi membeli pulsa Semetara terdakwa satu pergi kedalam Losmen menuju ke kamar 104, untuk mengambil Tas Ransel warna hitam di dalam lemari, kemudian terdakwa satu keluar dari losmen dengan membawa tas tersebut, menuju kearah sepeda motor yang mereka kendarai, tidak sempat para terdakwa pergi, Petugas Kepolisian dari Polda Sumatera Selatan, langsung mengamankan para terdakwa untuk di proses lebih lanjut.














