NUSANTARA

Dituding Kuasai Lahan Warga, Ini Jawaban PT GON

×

Dituding Kuasai Lahan Warga, Ini Jawaban PT GON

Sebarkan artikel ini
Humas PT GON, Saparuddin

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Terkait tudingan penyerobotan lahan warga, di Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya oleh PT. Golden Oilindo Nusantara (GON) dibantah managemen perusahaan tersebut.

Humas PT. GON, Saparuddin menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar. Karena pihaknya tidak pernah menyerobot lahan milik warga seperti yang diberitakan.

“Kalau ada warga yang merasa lahannya diserobot, harusnya bicarakan kepada kami sama-sama kita luruskan masalahnya dan mencari solusi,” katanya, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, tudingan tersebut harus diuji terlebih dahulu apakah pihaknya yang nyerobot atau bukan. Kalau tiba-tiba dikatakan menyerobot pihaknya merasa bingung.

“Mengenai plang yang kami pasang, karena kami secara sah memiliki tanah berdasarkan surat kepemilikan yang kami pegang.

Diungkapkannya, PT GON tidak mempermasalahkan laporan dan gugatan yang akan dilayangkan kepada pihaknya.

“Kalau mereka mau menggugat, kami tidak masalah dan kami tidak bisa menghindar karena itu hak mereka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga menuding lahan miliknya seluas 8 hektar, di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir telah dikuasai PT GON.

Warga tersebut mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH), nomor 391 dan 392 tahun 1987 dengan akta jual beli diterbitkan Notaris/PPAT, Ika Novianti Iskandar. (*)