MATTANEWS.CO, PALEMBANG – JPU Kejari OKI, tuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Tabroni Perdana dan Roni Candra dengan 15 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/8/2022).
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.
Dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejari OKI menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.
“Dalam dakwaan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta, yang dibebankan kepada terdakwa Roni Chandra,” tutur Aditya, JPU Kejari OKI dalam persidangan.