MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Aksi penyalahggunaan jabatan yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa (Kades), IMH (49), tampaknya harus berujung pada penyesalan mendalam. Betapa tidak, IMH yang merupakan oknum mantan Kades Sori Manaon, Kecamatan Angkola Muaratais, akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
IMH diterangai menilep uang dana desa (DD) Sori Manon TA 2020 untuk kepentingan pribadinya. Tak tanggung-tanggung, akibat ulahnya, negara dalam hal ini pemerintahan Desa Sori Manaon alami kerugian negara sebanyak Rp741 juta lebih.
“Berdasarkan penghitungan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) Kabupaten Tapsel, (DD TA 2020) yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka, yakni senilai Rp741 juta dengan 4 item kegiatan, termasuk fisik TA 2020,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, di hadapan awak media, pada konferensi pers, Senin (15/8/2022) siang.
Kata Kapolres, peningkatan status dari lidik ke sidik atas laporan masyarakat sehingga menetapkan IMH sebagai tersangka, sudah sesuai penghitungan kerugian negara yang dilakukan APIP Inspektorat Kabupaten Tapsel. Di mana, sudah dikirimkan surat kepada IMH terhitung sejak 4 Juni 2022 atau selambat-lambatnya 60 hari, untuk pengembalian kerugian negara.