MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Satgas P3TPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sita dua kapal jenis Tugboat dan Tongkang senilai Rp 40 miliar, dari Perusahaan PT Duta Palma, hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan bos besar PT Duta Palma, Surya Darmadi, hingga menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 78 Triliun, Selasa (30/8/2022).
Perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak CPO, beroperasi di Dumai Provinsi Riau, namun petugas menyita kedua kapal tersebut dari wilayah perairan Sungai Lilin Kabupaten (Muba).
“Kedua kapal jenis Tugboat dan Tongkang ini kita amankan saat bersandar dilokadi. Ketika dilakukan pengecekan, kapal tersebut sedang tidak ada muatan. Namun untuk tersangka belum, karena di kapal tersebut hanya ada Kru nya saja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, didampingi Kasi Penkum, Moch Radyan, saat jumpa pers.
Dikatakannya, hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel masih terus melakukan pengembangan kasus, untuk melengkapi bukti.
“Pihak kami masih terus melengkapi dan menggali lagi keterangan-keterangan, terkait penelusuran Aset perusahaan PT Duta Palma yang berada di wilayah Sumatera Selatan,” bebernya.
Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi diamankan Kejagung RI. Bos besar PT Duta Palma ini terbukti melakukan penguasaan lahan sebesar 37.000 Ha lebih, di wilayah Provinsi Riau hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Sementara dari hasil pengembangan yang dilakukan Kejagung RI, diperkirakan mencapai Rp 118 Triliun.














