MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditetapkannya, Ridwan, sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam kasus pengerusakan lahan di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang berbuntut panjang. Melalui Penasehat Hukumnya, Fahmi Raghib SH, telah ajukan praperadilan dan kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda membacakan Gugatan Prapradilan, Selasa (30/8/2022).
Dihadapan hakim tunggal, Agnes Sinaga SH MH, serta tergugat Ditreskrimum Polda Sumsel, tim kuasa hukum penggugat membacakan gugatannya.
Dalam persidangan, penggugat mengatakan ada jawaban resmi dari Kantor Badan Pertanahan Banyuasin, yang menyatakan secara tegas bahwa Sertifikat 2195 / Tahun 1980 / GS Nomor 54 Tahun 1980, diklaim sebagai pemilik Ken Krismadi, itu dinyatakan tidak memiliki warka.
“Dalam sertifikat induk, Dr Hidayat Agung, di dalam GS terdapat gambar bangunan. Gambar bangunan inilah akan kita uji di lapangan, apakah memang betul terdapat bangunan. Kami sangat bersikukuh, mudah-mudahan gugatan Praperadilan kami ini dinyatakan dikabulkan secara keseluruhan,” ungkap Fahmi Raghib SH, kepada wartawan.