MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp 428 juta, dihadirkan secara langsung dan saling memberikan kesaksian, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (01/9/2022).
Dalam persidangan, terdakwa Rivai mengatakan, untuk pencairan anggaran dicairkan pada bulan Mei.
“Juliantoro mengatakan kepada saya jika semua anggaran yang masuk dipotong 20 persen dan Juliantoro mengatakan jika potongan 20 persen tersebut sudah biasa. Saya hanya mendapatkan SPJ dari Rosurohati,” terang Rivai, dihadapan mejelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH.
Sementara, terdakwa Rosurohati mengatakan, untuk pembayaran kegiatan sewa hotel dan makan yang dipatok Rp 3 juta perkepala, tidak mencukupi.
“Dana yang kami terima dari 30 peserta sebesar Rp 90 juta, dana itu tidak mencukupi untuk membayar hotel dan makan para peserta yang ikut Diklat Penguatan Kepala Sekolah,” beber Rosurohati, yang bukan termasuk karyawan Dinas Pendidikan Muratara.
Pada pengakuan terdakwa Irwan Efendi menjelaskan, terdakwa Rivai dan Rosurohati datang menemuinya di kantor, terkait pembahasan untuk menentukan calon-calon kepala sekolah.
“Untuk pencairan dana dari APBD, saya menerima dari Juliantoro, sebab dia Kasubag keuangan di Dinas Pendidikan Muratara. Untuk urusan SPJ, saya tidak berhubungan dengan terdakwa Rosurohati. Uang yang masuk diserahkan kepada Rosurohati dan Rivai dan saya tidak mengetahui dipergunakan untuk keperluan apa, saya sempat menerima uang sebesar Rp 46 juta untuk keperluan membayar pajak,” tutur Irwan.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa tiga terdakwa, Irwan Efendi, Rivai, Rosurohati, kasus dugaan korupsi Diklat penguatan Kepala Sekolah, sebanyak 213 orang Kepala Sekolah. Kesemuanya diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta/orang, sedangkan dari Dinas Pendidikan Muratara sendiri untuk kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah tersebut sudah ada anggaran yang diberikan sebesar Rp 428 juta, tahun anggaran 2019.














