MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai gelar sidang lapangan kasus sengketa tanah, berlokasi di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Jumat (2/9/2022).
Sidang lapangan dipimpin langsung hakim ketua, Silvi Aryani SH MH, dengan melibatkan BPN Banyuasin, menghadirkan penasehat hukum, penggugat Ilyas maupun tergugat, Ny Indriyani.

Ketika dibincangi Penasehat Hukum penggugat, DR Sudarna SH MH MM menjelaskan, sidang lapangan ini guna mengklarifikasi dan membuktikan surat mana yang disahkan pemerintah.
“Pada sidang lapangan ini kami menunjukkan bukti yang kami miliki, atas tanah seluas 1500 M2 sudah berbentuk sertifikat 2016, sementara dari tergugat
hanya bisa menunjukkan fakta pengoperan hak, itu sama dengan akte jual beli,” jelasnya.

Dikatakan Sudarna, kliennya Ilyas sudah memiliki serifikat tanah tersebut, setahun kemudian barulah di pasang pagar.
“Namun, di tahun 2014 barulah timbul gejolak, hingga terjadilah seperti ini. Perlu diketahui, pada sidang lapangan ini, semestinya tergugat Indriana hadir, karena keterangannya dibutuhkan, tapi ini hanya dihadirkan penasehat hukumnya saja. Inilah yang membuat kecewa kami, hadirnya principal dari pihak tergugat sangat beda di dalam penjelasan, sehingga masih diragukan seperti batas tanah tergugat ada irigasi. Prosesnya panjang karena ada proses ganti rugi jalan dengan pemerintah terkait,” tandasnya.

Sementara, penasehat hukum tergugat, Andre menjelaskan pihaknya tidak melebih-lebihkan maupun mengurangi apa yang telah ditetapkan.
“Kami tidak melebihkan ataupun mengurangi. Ini semua sudah sesuai fakta dan nyatanya. Kami memiliki alas pengakuan hak dan kami memenangkan sidang di pengadilan,” tukasnya.














