MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi suap Anggota Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih,Andri Swantana dan Dr EF Thana Yudha Divonis majelis hakim dengan 3 tahun 6 bulan dan 1 tahun 3 bulan, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/9/2022).
Andri Swantana merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRD mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mangapul Manalu SH MH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Andre Swantana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan,” ungkap majelis hakim saat persidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, yang mana dalam sidang sebelumnya terdakwa Andre Swantana, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa EF Tana Yudha dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana, Komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha, merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih. Lalu, Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut. Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan.














