Bea dan Cukai Blitar Gandeng Satpol PP Tulungagung
MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung dan stakeholder terkait melakukan penggerebekan salah satu rumah penyimpanan rokok ilegal di Desa Gombang Kecamatan Pakel setempat, Rabu (14/9/2022).
Saat dijumpai, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai upaya mengurangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
“Dari 2 rumah di Desa Gombang yang digerebek berhasil kita amankan 1 pelaku berikut barang bukti ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merk,” kata Thomas dihadapan awak media seusai penggerebekan itu.
“1 pelaku tadi tidak ada dirumah, tapi beberapa dus rokok ilegal tetap kita amankan,” imbuhnya.
Dia menambahkan kegiatan KPPBC Blitar di Kabupaten Tulungagung dalam rangka inspeksi mendadak dilakukan selama tiga hari dimulai 12-14 September 2022.
Sidak itu, pihaknya menggandeng dari Satpol-PP Tulungagung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung.
Disamping itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap toko-toko, jika mendapati ada yang menjual rokok ilegal diberikan teguran sekaligus memberikan stiker bertuliskan stop peredaran rokok ilegal.
“Beberapa wilayah di Tulungagung yang kita lakukan sidak diantaranya Kecamatan Pagerwojo, Rejotangan, dan hari ini di Kecamatan Pakel dan Bandung,” tambahnya.
“Rabu ini (14/9/2]22) adalah hari terakhir sesuai surat tugas, hasilnya ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil kita amankan,” sambungnya.
Lebih lanjut Thomas menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah lama mengintai aktivitas seorang sales yang mengedarkan rokok ilegal itu.
“Awalnya informasi dari tim Intelijen sudah mengendus pola sales itu dalam memasarkan rokok ilegal dengan sasaran toko-toko yang berada di pinggiran dan masuk pedalaman,” terangnya.
“Target pelaku sudah lama diincar sekira setahun yang lalu, dan dari pendalaman cukup susah karena lokasi terpencil,” tutur dia.
“Selain itu, kalau kita lakukan surveilans pasti dicurigai, hal ini yang membuat lama mengungkapnya,” kata Thomas menambahkan.
Menurut Thomas, guna pengembangan kasus lebih lanjut pelaku yang mengedarkan rokok ilegal mendapatkan sanksi sesuai pasal 54 Undang-undang Bea dan Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Wahiyd Masrur melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Artista Nindya Putra menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
“Sudah jelas sekali ancaman berupa pidana dan denda, maka bagi toko-toko, warung, atau lainnya agar tidak tergiur tawaran dari sales yang menawarkan rokok ilegal meskipun dengan sistem titip,” imbaunya.
“Jika memang masyarakat mengetahui agar segera dilaporkan ke KPPBC yang ada di Tulungagung atau ke kantor Satpol PP,” sambungnya.














