MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar rapat paripurna Pendapat Panitia Anggaran (Panggar) KUA-PPAS Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, Rabu (24/9/2022).
Juru Bicara Panggar, Rahmad Syafrial mengatakan, mengatakan bahwa Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 dengan rincian proyeksi sesuai dengan bidang urusan, telah dibahas oleh Anggota DPRK Aceh Tamiang dan selanjutnya disepakati pada pembahasan finalisasi Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 antara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Adapun hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 berdasarkan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,”ucapnya.
Masih kata Juru bicara panggar DPRK Aceh Tamiang, pendapatan Rp 1.207.368.883.625 dan Belanja Rp 1.294.397.519.223 sedangkan pembiayaan Rp 87.028.635.608.
“Sebagai bahan maşukan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 yaitu, rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 yang telah sepakati bersama untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan ABPK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022,”ungkap Rahmad.
Hal itu, sambung Rahmad Syafrial, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor
134/PMK.07/2022, pengalihan rencana anggaran yang tidak
berimplikasi langsung kepada ketahanan ekonomi masyarakat dalam upaya penanganan dan pengendalian dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
“Terutama dalam pemberian bantuan langsung kepada masyarakat miskin yang bersumber dari postur belanja pada pcrubahan ABPK Tahun Anggaran 2022 harus bcnar benar dikonscntrasikan pada peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat,”paparnya.
Lebih lanjut, data penerima bantuan sosial yang direncanakan akan diberikan secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk sembako, harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan data induk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
“Kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar pemberian subsidi juga dilakukan terhadap pasar dengan asumsi harga tetap terjangkau dan daya beli masyarakat tetap stabil,”pungkas Juru Bicara Panggar.














