MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa, Irwan Efendi, Rivai dan Rosurohati, kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara Ta. 2019 Diklat Penguatan Kepala Sekolah, dituntut hukuman berbeda, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (15/9/2022).
“Menuntut terdakwa Irwan Efendi dan terdakwa Rosurohati dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 subsider 3 bulan, sedangkan terdakwa Rivai dituntut dengan hukuman 2 tahun denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan,” ungkap JPU Kejari Lubuk Linggau dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH.
Dipaparkan JPU Kejari Lubuk Linggau, tiga terdakwa terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Selain itu, ketiga terdakwa ini juga diwajibkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar masing-masing.
“Untuk terdakwa Rivai dikenakan UP sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun. Lalu, untuk terdakwa Irwan Efendi, dikenakan UP sebesar Rp 96 juta, sedangkan terdakwa Rosurohati, dikenakan UP sebesar Rp 142 juta, dengan ketentuan apabila kedua terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan,” ungkap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa, Irwan Efendi, Rivai, Rosurohati terseret dalam kasus dugaan korupsi Diklat penguatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Muratara, sebanyak 213 orang Kepala Sekolah, yang menyebabkan kerugian negara.














