BERITA TERKINIHEADLINE

Begini Pendapat Akhir Fraksi DPRK Aceh Tamiang Terhadap KUA dan PPAS APBK Perubahan 2022

×

Begini Pendapat Akhir Fraksi DPRK Aceh Tamiang Terhadap KUA dan PPAS APBK Perubahan 2022

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar rapat paripurna ke 5 (lima) terhadap akhir fraksi-fraksi dewan dan penutup pengambilan keputusan dan penandatangan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah terhadap KUA dan PPAS APBK Perubahan tahun 2022, Rabu (14/9/2022) malam.

Adapun pandangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang tersebut yaitu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra Fitriadi meminta kepada semua pihak terkait, dalam pembahasan perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 ini, agar dapat secepatnya di selesaikan dengan mempedomani peraturan yang berlaku dan dengan mengadopsi kondisi Aceh Tamiang.

“Kondisi itu baik dari segi perekonomian Masyarakat dan infrastruktur yang mendesak penanganannya untuk kelancaran Transportasi dan keselamatan jiwa pengunanya,”terangnya.

Ia juga menjelaskan, dalam merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan No.134 / PMl<.07/2022 tentang belanja wajib penanganan dampak inflasi tahun 2022. Kita meminta Kepada Bupati Aceh Tamiang agar penyaluran bantuan bantuan sosial kedepan tepat sasaran dan tepat guna, maka penyaluran bantuan benar -benar memperhatjkan rasa keadilan dan pemerataan dengan di dukung data yang akurat.

“Sehubungan telah terjadi Tawuran pelajar SMK dengan SMU 2 tanggal 10 September 2022 dan kembali hampir terjadi lagi tanggal 12 september 2022. maka kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Perwakilan Provinsi Aceh di Aceh Tamiang Agar benar – benar menjalankan tupoksinya. Dan jika terjadi lagi, maka Dinas Pendidikan tersebut harus menjalin koordinasi atau kerjasama dengan pihak – pihak terkait seperti wali murid, POLRI,TNI dan Iainnya untuk meiakukan sanksi hukuman Pembinaan,”ungkap Fitriadi.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Aceh, Juniati mengatakan, kami dalam hal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 ini dapat Menerima.

“Kita juga minta kepada tim anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Tatniang untuk dapat menetapkan RKA yang diusulkan oleh masing-masing SKPK agar rencana program serta kegiatan sesuai dengan tupoksi SKPK,”katanya.

Selain itu, juru bicara fraksi Partai Aceh juga meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk menginstruksi kepada SKPK yang membidangi Aset agar lebih fokus untuk memverifikasi aset-aset mana saja yang masih menghasilkan PAD. Sehingga kedepannya kita sama-sama dapat mengestimasi berapa PAD yang didapat, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kita juga meminta agar dapat menguatkan ketahanan ekonomi melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah, serta mendorong terciptanya wirausaha kratif untuk memperdayakan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang pengalihan rencana Anggaran yang tidak berimplikasi langsung kepada ketahanan ekonomi masyarakat, dalam upaya Penanganan dan Pengendaliaan dampak Inflasi yang diakibatkan oleh kenaikan BBM terutama dalam pemberian langsung kepada masyarakat miskin,”ungkap Juniati.

Terkait penerima bantuan harus mengacu kepada DTKS, jadi harus dicari solusi yang terbaik agar masyarakat yang belum terdaftar di DTKS dapat juga menerima bantuan.

“Karena hari ini banyak masyarakat kita yang belum terdaftar di DTKS sementara dikehidupan sehari-hari telah masuk dalam keteria yang telah ditentukan dan data DTKS, jadi dapat dievaluasi keakuratan datanya, sehingga masyarakat tidak terjadi kecemburuan sosial,”ujar Juniati.

Hal senada juga disampaikan, juru bicara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Desi Amelia, sependapat dengan pendapat panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang mengenai data Penerima bantuan sosial yang akan di rencanakan akan diberikan secara langsung dalam bentuk sembako bantuan sosial ini dapat merata sesuai dengan data yang berhak menerimanya.

“Terhadap anggaran perubahan yang telah disahkan nantinya, agar dapat dilaksanakan oleh OPD-OPD untuk lebih di alokasikan dengan kebutuhan dan kepentingon untuk peningkatan sarana dan prasarana masyarakat,”tuturnya.

Terkait dengan kegiatan-kegiatan yang langsung berkenaan dengan program program bantuan langsung kepada masyarakat, sambung Desi Amelia, agar pihak DPRK Aceh Tamiang dapat dilibatkan.

“Karena eksektutif dan legislatif sama- sama di pillh oleh masyarakat sehingga sinkronisasi dan keharmonisan antar lembaga dapat terus terjaga dan dapat bersama- sama membangun Kabupaten Aceh,”jelas Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan.

Dikesempatan yang sama, juru Fraksi Tamiang Sepakat, Erawati IS menjelaskan, rancangan KUA dan PPAS Perubahan ini harus menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 sehingga dapat menjadi jembatan antara perencanaan prgram prioritas pembangunan daerah dan penganggaran.

“Kita merasa perlu adanya acuan parameter dalam mengukur keberhasilan OPD terkait, dengan memberlakukan performa dalam penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir, sehingga OPD yang tidak mampu mengimplementasikan angaran perlu dilakukan pengurangan dan dapat dialokasikan pada berbagai OPD Iain dengan tingkat
implementasi anggaran mendekati atau mencapai 100 persen,”sebutnya.

Seusai mendengar pendapat pandangangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang dilanjuti, penandatangan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah terhadap KUA dan PPAS APBK Perubahan tahun 2022

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjelaskan, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 yang telah dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang.

“Pendapatan Daerah pada APBK Perubahan Tahun 2022 sebesar 1.207.368.883.625, berkurang sebesar Rp9.793.268.397, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp1.217.162.152.022,”terangnya.

Lebih lanjut kata Bupati, Belanja Daerah pada APBK Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp1.294.397.519.233, bertambah sebesar Rp70.235.367.211, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp1.224.162.152.022. “Untuk Pembiayaan Netto pada APBK Perubahan Tahun 2022, sebesar Rp87.028.635.608, bertambah sebesar Rp80.028.635.608, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp7.000.000.000,”pungkas Mursil