BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALPOLITIK

DP3AP2KB Fakfak Sosialisasikan Advokasi Pendampingan di Distrik Tomage

×

DP3AP2KB Fakfak Sosialisasikan Advokasi Pendampingan di Distrik Tomage

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak melaksanakan sosialisasi kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Keluarga untuk mewujudkan kesetaraan Gender (KG) Dan Perlindungan Anak di Distrik Tomage, Selasa (20/9/2022)

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh oleh sekretaris Distrik Tomage John Soleman Kolopayung dan di tutup oleh Kepala Distrik Tomage Rudi Paus paus, dengan melibat 50 puluh peserta yang terdiri dari keterwakilan Kampung yang ada diwilayah Distrik Tomage.

Kepala Distrik dalam arahan singkatnya diakhir penutupan kegiatan senada dengan arahan sekretaris Distrik dalam pembukan kegitan, bahwa Pemerintah Distrik Tomage sangat mendukung pelaksaan sosialisasi kegiatan dari DP3AP2KB Fakfak

Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari visi misi pemerintah daerah melalui OPD terkait, sehingga diharapkan kepada peserta agar dapat mengikuti dengan baik.

“Tujuannya agar dapat mengerti dan memahami materi sosialisasi, sehingga setelah kembali ke kampung masing masing peserta untuk dapat menyampaikan kepada keluarga maupun masyarakat,” ujar Kepala Distrik.

Adapun dalam sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari DP3AP2KB, yakni Dra Sulami selaku Kepala Bidang Pengarusutaman Gender dan Pemberdayaan Perempuan dan Ruhasni Aziz Karim SE, selaku Kepala seksi Pengarusutaman Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Sosial,.Politik dan Hukum.

Plt DP3AP2KB  Fakfak Zulchidah Bauw S,Sos M,si melalui Kepala Bidang Dra Sulami dalam pemaparannya bahwa, Kesetaraan Gender adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak diskriminasi berdasarkan identitas gender mereka yang bersifat kodrati dengan tujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam bidang sosial dan hukum dan memastikan akses pekerjaan yang setara.

“Hal demikian agar tiap orang memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam Masyarakat tanpa kebijakan tertentu,” pintanya

Sedangkan pemaparannya lebih lanjut, Dirinya menyebutkan perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengarusutaman Gender dan Perempuan itu juga menyebutkan 10 Hak anak yang meliputi, Hak untuk bermain, Hak untuk bermain, Hak untuk mendapatkan pendidikan, Hak untuk mendapatkan perlindungan, Hak untuk mendapatkan nama (Identitas) Hak untuk mendapatkan status kebangsaan, Hak untuk mendapatkan makanan, Hak untuk mendapatkan akses kesehatan, Hak untuk mendapatkan rekreasi, Hak untuk mendapatkan kesamaan dan Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.

Lebih kepada Hak Anak untuk bermain, dirinya berharap agar orang tua dapat memperhatikan anaknya agar tidak sering untuk bermain handphone (HP), sebab anak jika tidak diperhatikan orang tua dalam bermain HP akan menimbulkan resiko yang sangat merugikan anak, seperti susah untuk tidur, menimbulkan sifat agresif, menggangu pertumbuhan otak anak, sifat ketergantungan pada gadget maupun gangguan mental pada anak.

“Untuk itu, kepada orang tua agar dapat memperhatikan baik anak anaknya untuk tidak terus untuk bermain Handphone” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Ruhasni Aziz Karim SE, dalam pemaparannya bahwa, sesuai  UU NO 35 tentang perlindungan anak, sebagaimana disebutkan, Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Dikatakannya, sesuai UU NO 35 tentang perlindungan anak, sebagai mana diatur dalam pasal 72 ayat 3, Masyarakat boleh melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak.

“Jadi, kepada bapak dan ibu peserta sosialisasi juga bisa melaporkan langsung ke pusat Pelayanan terdapat di kantor DP3AP32KB jika mendapatkan kekerasan terhadap anak,” pintanya

“Di sana nantinya identitas pelapor anak dirahasiakan,” tandasnya

Diketahui kegiatan tersebut juga sebelumnya dilaksanakan pada distrik Kramongmongga dan juga di Distrik Mbahamdandara.